TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN PADA MASYARAKAT

iklan adsense

TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN PADA MASYARAKAT

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Menyikapi ancaman penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Bhabinkantibmas Nagari Gunuang Padang Alai, Polsek V Kampung Dalam, Polres Pariaman Kota, Bripka Aljayosi melaksanakan kegiatan sambang warga dan tokoh masyarakat dalam rangka mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes)  pada Jumat 5 Februari 2021. 

Apa yang dilakukan itu kata Bripka Aljayosi adalah dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru. "Hari itu kita menyambangi tokoh masyarakat dan Wali Korong Kayu Angik di Kanagarian Gunuang Padang Alai dalam rangka penerapan protokol kesehatan." Katanya 

Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari- hari.

Bripka Aljayosi mengakui bahwa memang saat itu masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Padahal kata dia menambahkan, pemerintah telah mewajibkan agar selalu mengenakan masker, menjaga jarak sosial (social distancing), jarak fisik (physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan sabun,  agar terbebas dari penyebaran Covid-19, jelasnya.

Lanjut Bripka Aljayosi mengatakan, menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan adalah satu-satunya jalan untuk memerangi virus Covid-19.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk tetap memproteksi diri. bahwa melindungi diri dari penularan dan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan cara menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, 6 langkah sesuai anjuran yang telah diberikan pemerintah serta wajib menjaga jarak saat berada di luar rumah, ungkapnya 

Bripka Aljayosi juga menjelaskan pada Pionir, pada kesempatan itu, ia juga mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). 

Dihadapan warga Bripka Aljayosi menjelaskan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena mengingat sanksi dan denda bagi yang melanggarnya. Dalam pasal 12 di Perda itu mewajibkan setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, dan rajin berolah raga. 

Kemudian, setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp250 ribu, katanya

Lanjut Bripka Aljayosi mengatakan, Denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, ungkapnya.

"Kepada masyarakat saya ingatkan, Perda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten dan kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah," katanya menjelaskan 

Sebenarnya kata Bripka Aljayosi menjelaskan, ada atau tidaknya Perda tersebut masyarakat harus menyadari bahwa Covid-19 merupakan pendemi dan musuh bersama.  Karena Covid-19 tidak hanya menguji sistem kesehatan, tetapi juga menguji solidaritas kita sebagai bangsa dan masyarakat.   

"Jadi, untuk mengatasinya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi semua komponen masyarakat wajib dan harus saling mendukung.  Kita bangkitkan dan perkuat semangat gotong royong untuk membasmi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tanpa melanggar Perda," ungkapnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments