AKBP DENY RENDRA LAKSMANA PERTEGAS TERJADINYA KARHUTLA

iklan adsense

AKBP DENY RENDRA LAKSMANA PERTEGAS TERJADINYA KARHUTLA

PARIAMAN KOTA, Pionir--- Kapolres Pariaman Kota AKBP Deny Rendra Laksmana mengintruksikan pada jajaranya untuk melakukan pencegahan, penanganan kebakaran hutan serta lahan di wilayah hukumnya.

Menindak lanjuti inturuksi Kapolres itu Kapolsek Kampung Dalam AKP. Kasman, S.Sos.MH juga mengintruksikan pada personilnya untuk mensosialisasikan pada warga binaanya untuk tidak melakukan pembakaran hutan untuk pengembangan lahan pertanian mereka, apalagi dengan sengaja membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran. 

Hal itu ditegaskan AKP Kasman disaat pelaksanaan apel pagi di Mapolsek Kampung Dalam, Jumat 19 Maret 2021.

Perintah Kapolsek Kampung Dalam itu dengan bijak di ejawantahkan oleh Bhabinkamtibmas Nagari Sikucua Utara Bripka Del Harianto. Pada hari itu juga dia bersama masyarakat beserta perangkat Nagari Sikucua Utara dan Babinsa Kopka Ulil Amri  melaksanakan pemasangan spanduk dari Dinas Kehutanan pada titik rawan kebakaran hutan didaerah itu.

Disamping itu secara bersama-sama dengan perangkat Nagari didaerah itu serta Baninsa melakukan sosialisasi pada warga masyarakat setempat. dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Kasman mengatakan, upaya untuk mencegah terjadinya Karhutla, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bhabinkamtibmas bersinergi dengan Babinsa dan perangkat nagari serta masyarakat untuk melakukan sosialisasi khususnya di pelosok – pelosok nagari

“Kita akan gerakkan terus Bhabinkamtibmas untuk imbau masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara pembakaran,” tuturnya 

Kasman menambahkan, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat hukum,  sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 pelaku pembalakan dikenakan sangksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 Miliar. Ditambah dengan UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelas Kasman.

“Kepada masyarakat maupun badan usaha, perusahaan, yang sedang melakukan pembersihan lahan, jangan memakai api. Namun lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbaunya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments