ANAK TERLANTAR BUTUH PERHATIAN SERIUS DARI BERBAGAI PIHAK

iklan adsense

ANAK TERLANTAR BUTUH PERHATIAN SERIUS DARI BERBAGAI PIHAK

PARIAMAN KOTA, Pionir--- Anak menjadi salah satu faktor penentu bagi kemajuan bangsa di masa mendatang. Namun ironisnya, jumlah mereka  tidak sedikit pula dapat kita temui  hidup di jalan sebagai peminta minta (Pengemis).

Fakta ini dapat disua disetiap perempatan jalan, tidak saja dikota kota besar, dikota kecil sekalipun sering kita temui mereka "mengais asa" dijalanan. Bahkan, dari hari kehari jumlah mereka terus bertambah. Demi memenuhi isi perut, mereka rela jadi pengemis jalanan.

Menyikapi hal itu Bhabinkamtibmas Kecamatan Pariaman Tengah, Polsek Kota Pariaman, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Aipda  Novri Andri terpanggil hati nurani nya melihat pelik kehidupan yang dialami anak anak jalanan itu. Sebagai Bhabinkamtibmas dia tidak mau hal itu terjadi di wilayah binaanya.

"Tak bisa membayangkan kalau hal itu terjadi diwilayah binaan saya," ucapnya pada Pionir, Senen 22 Maret 2021.

Berangkat dari "Mungko nan Janiah, Hati nan Suci" (Hati yang tulus-Red)  Aipda  Novri Andri mencoba mengkoordinasikan hal itu pada pemilik Rumah Penitipan Anak Sementara  (RPSA Delima) Kota Pariaman Teta Sabar.

Kata Aipda  Novri Andri RPSA ini adalah Rumah/tempat Perlindungan Sosial Anak. Tempat atau rumah yang aman untuk para korban penelantaran anak. Disamping itu  RPSA juga memberikan pembinaan, pelatihan dan terapi untuk menghilangkan trauma pada anak, katanya. 

Dikatakanya, pihak RPSA Delima akan memberikan perlindungan se utuhnya kepada anak anak yang terlantar. Hal ini, sudah diatur dalam  UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UUD 1945 Pasal 28 huruf B yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dengan demikian, pemerintah/negara tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut, katanya.

Lanjut Novri Andri mengatakan, selain negara, menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak juga menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, Pungkasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments