DIDUGA INGIN MENGUASAI TAS PENUMPANG DRIVER OJOL DITANGKAP POLISI

iklan adsense

DIDUGA INGIN MENGUASAI TAS PENUMPANG DRIVER OJOL DITANGKAP POLISI


BUKITTINGGI, Pionir—Untuk sebuah keperluan ke Pasa Banto Bukittinggi, pada Sabtu 6 Maret 2021 itu Vevi Indiana (30 tahun) memesan ojek online (ojol) lewat aplikasi dari rumahnya di Perumahan Green View Jorong PGRM, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Tak berapa lama berselang, pengendara ojol dimaksudpun datang. pria berinisial H (35) asal Tilatang Kamang itu dengan ramah menanyakan pada si pemesan, apakah ia yang mengorder ojolnya.

Singkat cerita Vevi pun menaiki ojol tersebut. Namun saat sampai di daerah Ranggo Malai atau 1 kilometer dari rumahnya, sekitar jam 10.00 WIB Vevi terjatuh dari sepeda motor ojol karena dugaan bajunya terlilit ban.

Akibat peristiwa yang dialaminya itu, akhirnya Vevi pingsan akibat kepalanya terbentur aspal. Melihat kejadian itu warga lantas membantu evakuasi ke puskesri yang tak jauh dari tempat kejadian.

Sementara pengendara ojol berinisial H itu juga terlihat bersiap-siap pergi dengan alasan mencari fasilitas kesehatan yang lain sambil membawa tas milik korban.

Entah memang berhasrat ingin menguasai tas milik korban, semenjak kepergiannya dengan alasan mencari fasilitas kesehatan, sang oengendara ojol tak kunjung menampakan batang hidungnya.

Sementara korban Vevi yang mengalami pendarahan akibat luka robek di bagian kepala belakang akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.

Menerima laporan keluarga korban terkait tas yang dibawa pengendara ojol tersebut, akhirnya personel Polsek Tilantang Kamang, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) bergerak mencari pengendara ojol dimaksud, dengan sangkaan mencuri tas milik penumpangnya.

“Driver ojol itu berinisial H (35) itu kita tangkap di rumahnya pada hari Minggu siang 7 Maret 2021,” kata Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Rommy Hendra K SH, MM yang dihubungi Pionir, Selasa 9 Maret 2021.

Dikatakan Iptu Rommy tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap perbuatannya tersangka terancam pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments