GANJA ASAL MADINA GAGAL MASUK BUKITTINGGI

iklan adsense

GANJA ASAL MADINA GAGAL MASUK BUKITTINGGI

BUKITTINGGI, Pionir—Ternyata tak gampang bagi bandar narkoba untuk menjadikan Kota Bukittinggi sebagai target mereka untuk mengedarkan “barang haram” itu di Kota Wisata tersebut. Sebab Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat dibawah kepemimpinan AKBP Dody Prawiranegara SH, SIK MH serta Kasat Narkoba dibawah komando AKP Aleyxi Aubeydillah memiliki tingkat kehati-hatian dalam menjaga wilayah kumnya.

Buktinya pada Senin 15 Maret 2021, personel Sat Narkoba Polres Bukittinggi “menggulung” tiga orang kurir narkoba lengkap dengan barang bukti satu karung ganja kering seberat 25 kilogram, sekira jam 03.30 WIB.

AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Pionir, Selasa 16 Maret 2021, mengakui penagkapan terhadap tiga orang kurir narkoba tersebut.

“Benar, Tim Sat Narkoba Polres Bukittinggi baru saja menagkap tiga orang kurir narkoba bersama barang bukti di kawasan Jorong PGRM Tilatang Kamang, Agam,” ungkap Dody Prawiranegara.

Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah yang ikut mendampingi Kapolres Bukittinggi, saat ikut menyebutkan, satu karung ganja kering seberat 25 kilogram itu dibawa dari Madina, Penyabungan Sumatra Utara untuk diantar kepada seseorang yang berada di kawasan Gadut, Agam.

“Bersama barang bukti itu kita juga mengamankan tiga tersangka yakni tersangka I (20 tahun), E (23 tahun) dan R (18 tahun),” kata Aleyxi Aubeydillah menambahkan.

Dikatakan Aleyxi Aubeydillah, terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi kejadian. mendapat inormasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Bukittinggi langsung mencegat ketiga tersangka dan mengamankan 25 kilogram ganja dalam karung berwarna putih dan 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dari Penyabungan, Sumut.

“Saat itu tim melihat tersangka bolak-balik arah karena tidak menemukan yang dituju. Saat itu tim langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan,” kata Aleyxi.

Ketiga tersangka kata Aleyxi menambahkan, adalah kurir yang dibayar pemilik ganja sebesar Rp4 juta jika barang sampai pada pemesan dan baru diberi uang muka Rp1,5 juta.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” terang AKP Aleyxi Aubeydillah. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments