KAPOLSEK BIM TERUS INGATKAN GERAKAN 5M MELALUI OPERASI YUSTISI
Di sisi lain, masih banyak orang yang melanggar bahkan belum tahu dengan protokol kesehatan terbaru: gerakan 5M Covid-19, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Fakta itu disua oleh Kapolsek Kawasan Bim, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Ade Saputra, SH. MH saat melakukan pelaksanaan penegakan hukum pelanggar protokoler kesehatan dalam rangka Operasi Justisi, pada Jumat pagi 5 Maret 2021, di depan Polsek Bim jalan Simpang Tigo Olo Bangau.
Dalam operasi yustisi yang langsung dipimpin Iptu Ade Saputra dan diikuti Ipda Syahrial, Aiptu Melyadi, Aipda M. Aqsa Purba, Aipda M. Abdi Rozadi, Bripka Wandi Arbain, Bripka Iwandri, Bripka Amdal Febri, Bripka Ivan Syofyan, Brigadir Nico. Py, Briptu Guno Aldifa, Briptu Beny Hidayat dan Bripda Cindy Natri, masih ditemukan puluhan orang yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker.
“Dalam operasi yang kita lakukan masi diemukan sebanyak 26 pelanggaran. Bagi mereka yang melakukan pelangaran telah dilakukan penindakan terhadap mereka berupa teguran,” ujar Ade Saputra.
“Peran pemerintah adalah menggalakkan 3T, sedangkan 3M yang sekarang menjadi 5M merupakan peran masyarakat. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, 74 persen masyarakat sudah mematuhi hal tersebut,” ujar Iptu Ade Saputra. (Firman Sikumbang)
0 Comments