POS PILOT PROJEK DI PASAR PADANG PANJANG PANTAU IMPLEMENTASI INPRES NO 6 TAHUN 2020

iklan adsense

POS PILOT PROJEK DI PASAR PADANG PANJANG PANTAU IMPLEMENTASI INPRES NO 6 TAHUN 2020

PADANG PANJANG, Pionir—Minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan telah memicu pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meiningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia.

Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meiningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut, Kapores Padang Panjang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Apri Wibowo, S.IK menekankan kepada seluruh personelnya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan melalui Giat Pos Pilot Projek tentang implementasi Inpres No 6 Tahun 2020.

“Melalui Pos Pilot Projek di Pasar Padang Panjang, personel gabungan mengingatkan masyarakat tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Apri Wibowo.

Dikatakan, pada Jumat 5 Maret 2021, Pos Pilot Projek tentang implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, yang dipimpin perwira pengendali (Padal) AKP. Winedri, S.Pd, MH serta gabungan dengan instansi terkait, TNI, Pol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan melakukan kegiatan terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan di Pasar Padang Panjang.

“Pada hari itu personel gabungan juga telah melakukan penindakan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata AKBP Apri Wibowo. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments