TIM OPS "MATA ELANG" POLRES PARIAMAN KOTA AMANKAN PELAKU PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA

iklan adsense

TIM OPS "MATA ELANG" POLRES PARIAMAN KOTA AMANKAN PELAKU PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA

PARIAMAN KOTA, PIONIR---- Suhadsril, (29) warga Naras I Kecamatan  Pariaman Utara  Kota Pariaman, kini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi. Karna dugaan keterlibatan nya dalam pengedaran narkoba jenis sabu terhendus Tim Opsanal Mata Elang Satreserse Narkoba Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar)

Kasat Narkoba Polres Pariaman Kota AKP Heritsyah SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Suhadsril ini dilakukan pada Kamis tanggal 11 Maret 2021 pukul 05.00 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka ini kata Heritsyah dilakukan setelah mendapat laporan dari  masyarakat bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan jual beli narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Mata Elang yang dipimpin oleh KBO Satreserse Narkoba Polres Pariaman Kota Ipda Darmawan langsung bergerak cepat menuju ke kediaman pelaku.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah pelaku. Pantauan petugas, ternyata rumah pelaku berada jauh dari pemukiman penduduk sehingga pelaku dengan mudah dan leluasa untuk melakukan aksinya dirumahnya tersebut.

Setelah petugas memastikan kebenaran dari aktivitas pelaku di TKP, Tim langsung mengatur strategi dan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti. 

Kata Heritsyah disaat petugas melakukan pengeledahan dibadan dan dirumah pelaku. Tim ops Mata Elang Satreserse Polres Pariaman Kota mendapati tujuh bungkus plastik ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, enam bungkus plastik ukuran kecil  diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, tiga buah plastik pembungkus sabu yang sudah di paket, satu buah jaket tempat ditemukannya sabu, satu unit sepeda Motor RX King dan uang sejumlah Rp. 380.000,-_

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman Kota untuk pengusutan lebih lanjut, Ujarnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments