KAPOLSEK SIPORA INGATKAN, 3 KALI MELANGGAR PROKES AKAN DISIDANG

iklan adsense

KAPOLSEK SIPORA INGATKAN, 3 KALI MELANGGAR PROKES AKAN DISIDANG

MENTAWAI, Pionir—Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Sipora Selatan melakukan kegiatan operasi yustisi bersama pada Selasa sore 27 April 2021.

Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Sipora, Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat  Iptu Donny Putra, SH. MH itu juga didampingi Camat Sipora Selatan Jasril, S.Sos M.Ap serta Danramil 03 Sipora Kapt. J. Sihaloho.

“Operasi yang kita lakukan dalam rangka menekan atau memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan cara melaksanakan razia gabungan yang terdiri dari personil Polsek Sipora, Koramil 03 Sipora dan Satpol PP Kecamatan Sipora Selatan,” kata Donny Putra pada Pionir, Rabu 28 April 2021.

Dikatakan Donny, upaya untuk mencegah penularan Covid-19 terhadap masyarakat di Kecamatan Sipora Selatan salah satunya dengan menggelar OPERASI Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (penggunaan masker) di tempat keramaian.

“Razia kali ini dilaksanakan dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah tepatnya bagi pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang melintas di depan Mako Polsek Sipora yang tidak memakai masker,” ujar Donny.

Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat melintas di depan Mako Polsek Sipora, ujar Donny menambahkan, langsung digiring ke halaman parkir Polsek Sipora kemudian di data identitasnya oleh petugas dan dibariskan di lapangan parkir untuk selanjutnya diberikan arahan.

“Dalam arahan itu kita menjelaskan Operasi Yustisi ini di lakukan agar masyarakat lebih patuh lagi untuk memakai masker, karna sampai saat ini penyebaran Covid-19 masih berlangsung di Kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk Sipora,” ujar Donny Putra.

Pada saat tersebut Iptu Donny Putra juga menyampaikan bahwa bagi yang terjaring razia tidak pakai masker saat ini identitasnya akan dimasukan ke dalam aplikasi Sipelada yang nantinya apabila telah sampai 3 kali melanggar, maka dapat disidang tipiringkan secara virtual dan akan diberi sanksi denda ataupun kurungan selama 2 atau 3 hari sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments