SATRESKRIM POLRES PADANG PARIAMAN TANGKAP RPI SAAT PERSIAPAN MAKAN SAHUR

iklan adsense

SATRESKRIM POLRES PADANG PARIAMAN TANGKAP RPI SAAT PERSIAPAN MAKAN SAHUR


PADANG PARIAMAN, Pionir—Sudah dapat dipastikan bila hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini pria beriniosial RPI (36 tahun) bakal merayakan lebaran di tahanan Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar). Sebab aksinya melakukan pencirian beberapa bulan lalu terungkap. Ia pun akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman pada Sabtu 24 April 2021.

Yang membuat hati RPI, warga Jorong Timbulun Lubuak Gadang, Kenagarian Sangir, Kecamatan Sangir, Solok Selatan menjadi iba, ia justeru ditangkap saat persiapan makan sahur di kediamannya. 

Penangkapan terhadap RPI ini diakui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra saat dihubungi Pionir Senin 26 April 2021.

“Benar Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman telah melakukan penangkapan terhadap RPI saat akan elaksanakan sahur jam 04.30 WIB. Dalam penangkapan itu kita dibantu oleh unit Reskrim Polsek Batang Anai,” kata Ardiansyah Rolindo.

Dikatakan Rolindo tersangka ditangkap terkait tindak pidana pencurian berupa tas pinggang yang diletakan pemiliknya di atas kasur di bawah bantal yang berisikan uang lebih Rp 30 juta rupiah dan satu unit handphone.

Dari penangkapan pelaku itu kata Rolindo menambahkan, pihaknya menyita satu pucuk senjata air soft gun volt defender series 90. 

Penangkapan pelaku ini kata Rolindo menjelaskan, adalah atas pengembangan kasus sebelumnya yang telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama MM (33 tahun), pekerjaan sopir, saat sedang memperbaiki mobil truck di bengkel di Sungai Saren, Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi.

 “Dari penangkapan MM tersebut perugas mengamankan dua unit handphone dan satu unit jam tangan,” ujar AKP Ardiansyah Rolindo. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments