SIAPKAN STRATEGI ANTISIPASI PEMUDIK CURI STAR

iklan adsense

 

SIAPKAN STRATEGI ANTISIPASI PEMUDIK CURI STAR

PARIAMAN KOTA, Pionir--- Bhabinkamtibmas Kecamatan Pariaman Tengah, Polsek Kota Pariaman, Polres Periaman Kota, Polda Sumatera Barat ( Sumbar) Aipda Syafril Efendi lakukan koordinasi bersama kepala desa, tokoh masyarakat dan bidan daerah setempat untuk melakukan pemantauan  pergerakan pemudik yang  curi start pulang kampung atau mudik di daerah binaanya, di Poskesdes Kelurahan Alai Gelombang, Kampung Jawa I, Kampung Jawa II, dan Jawi jawi I dan Jawi jawi II Kecamatan Pariaman Tengah, Jumat 24 April 2021.

Koordinasi itu dilakukan, untuk mengantisipasi lonjakan perantau yang curi star pulang kampung. Sebab  pemerintah telah melarang mudik dalam rangka merayakan Idul Fitri 2021.


Kata Aipda Syafril Efendi larangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021yang lalu. Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir kala itu.

Pada saat itu Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru pada 2020 kemaren.

Usai diumumkan pemerintah kata Aipda Syafril Efendi larangan mudik Lebaran dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021, katanya.

Melalui surat edaran itu, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan Covid-19. Katanya.

Menindak lanjuti hal itu  agar tidak terjadi lonjakan pemudik didaerah binaanya, 
Ipda Syafril Efendi lakukan koordinasi dengan kepala desa, tokoh masyarakat dan bidan.

Dikatakan Ipda Syafril Efendi, meskipun hal itu telah terjadi didaerah binaanya, kepala desa, tokoh masyarakat beserta bidan didaerah itu mencarikan solusi, agar tidak terjadi penyebaran Virus Corona didaerah binaanya.

Hasil koordinasi itu mengeluarkan keputusan, bahwa bagi setiap warga pemudik yang sudah berada dikampung halaman mewajibkan menunjukkan surat keterangan sehat hasil rapid test antigen dan dilakukan karantina selama lima hari. Jika tak mampu menunjukkan rapid test maka pemudik akan dikarantina selama 14 hari.

Ipda Syafril Efendi mengatakan, agar tidak curi star lagi,  pergerakan pemudik mulai dipantau sejak saat ini. Hal ini seiring kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei mendatang, katanya.

Ipda Syafril Efendi tak memungkiri banyak pemudik curi start mudik ke kampung halaman karena menghindari larangan mudik tersebut.

"Selaku Bhabinkamtibmas saya sudah melakukan koordinasi dengan lurah, tokoh masyarakat dan bahkan petugas kesehatan atau bidan," ungkapnya

Ipda Syafril Efendi berharap keaktifan RT/RW melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam memantau pergerakan pemudik dimasing- masing daerahnya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments