POLRES BUKITINGGI BERTEGAS-TEGAS, LANGGAR PROKES SANKSI PUN MENANTI

iklan adsense

POLRES BUKITINGGI BERTEGAS-TEGAS, LANGGAR PROKES SANKSI PUN MENANTI

BUKITTINGGI, Pionir—Pemerintah Kota Bukittinggi dengan dukungan TNI – Polri telah bertegas-tegas soal selalu pegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) selama beraktivitas. Bahkan, agar memberi efek jera Tim Operasi Yustisi telah pula menyiapkan denda berupa uang bagi pelanggar prokes.

Agar tidak terkesan “mendadak” atas sanksi yang diberlakukan itu Tim Operasi Yustisi telah pula melakukan serangkaian sosialisasi tentang sanksi yang dijatuhkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.

Diketahui, pasca sosialisasi dan pemberlakuan sanksi denda terhadap pelanggar prokes tersebut Tim Gabungan Operasi Yustisi di Bukittinggi telah melakukan penertiban pelanggar protokol kesehatan di Terminal Simpang Aur, dan menjaring sebanyak 30 orang warga tanpa memakai masker.

Bahkan pada Jumat 7 Mei 2021 lalu tim gabubungan juga menjatuhkan sanksi pada salahsatu cafe di Bukittinggi, dengan melakukan penutupan kegiatan.

Ini pun diakui Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, SIK yang dihubungi Pionir, Sabtu 8 Mei 2021.

“Pemberian sanksi dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menemukan pelanggaran protokol kesehatan di caffe tersebut berupa tidak mengatur jarak kursi, tidak membatasi kapasitas dan banyaknya pengunjung tidak menggunakan masker di lokasi caffe di Belakang Balok tepatnya di Jalan Prof. Hazairin, Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, dan Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pemanggilan penanggung jawab pada Jum'at, 7 Mei 2021 untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Allan Budi Kusumah.

Selanjutnya kata AKP Allan Budi Kusumah, perkara pelanggaran protokol kesehatan tersebut dilimpahkan kepada penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi, dengan sanksi yang diberikan penyidik PPNS ialah pemberian sanksi dengan penutupan lokasi selama 2 hari berdasarkan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020, terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. 

“Hari ini, Sabtu 8 Mei 2021 sekira jam 17.00 WIB telah dilakukan pelaksanaan sanksi dengan memasang tanda pemberitahuan penutupan lokasi yang dilakukan penyidik PPNS yang didampingi personil Sat Reskrim Polres Bukittinggi,” ungkap AKP Allan Budi Kusumah. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments