TERAPKAN PROKES POLSEK BASO SAMBANGI MESJID
Pada kesempatan itu Kapolsek Baso AKP Yustian Syaiful menegaskan agar takmir/pengurus masjid benar-benar mempersiapkan semua protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, memberi jarak antar jamaah, dan menggunakan masker. Selain itu juga membatasi jumlah jamaah yang akan melaksanakan ibadah Shalat sebanyak 50 persen.
Disamping itu kata Yustian, pengurus atau pengelola masjid wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang tidak sehat/sakit, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk ke dalam mesjid untuk menjaga kesehatan jamaah lainnya, katanya.
Lanjut Yustian Syaiful mengatakan, selain memastikan jamaah menerapkan prokes, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, ungkapnya.
Dikatakan Yustian Syaiful, penerapan protokol kesehatan dilingkungan mesjid ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing, jelasnya.
"Sebab, potensi penyebaran virus corona bisa datang dari mana saja. Ini yang harus diantisipasi bersama," katanya.
Inti nya Yustian Syaiful meminta pada pengurus mesjid dan masyarakat agar tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan demi terjaganya keselamatan bersama," Pungkasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments