POLRES BUKITTINGGI TERUS MENERUS MELAKUKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TERKAIT PROKES

iklan adsense

POLRES BUKITTINGGI TERUS MENERUS MELAKUKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TERKAIT PROKES

BUKITTINGGI, Pionir--Sejak berlakunya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polri Polres Bukittinggi bersama dengan TNI Kodim 0304/Agam, secara terus menerus melakukan imbauan kepada masyarakat kota tersebut, dengan tujuan agar terhindar dari Covid-19. 

Sampai hari ini Polres Bukittinggi bersama dengan Kodim 0303/Agam serta Sat Pol PP Kota Bukittinggi tetap konsisten melakukan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Seperti yang dilakukan pada Rabu siang 2 Juni 2021bertempat di sekitar Pasar Bawah Kota Bukittinggi, dan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi.

Menurut Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Pelaksanaan kegiatan razia gabungan tersebut langsung dipimpin dan dikendalikan oleh Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK. Kegiatan ini diikuti oleh Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno S. SIK, Kasubbag Dal Ops Bag Ops AKP Sulaiman Pane, Kasi Propam Iptu Ekmarlidon, Kasi Tipol Maimur Emrizal, Pa Siaga 1 Bag Ops Iptu Sudarwin, KBO Sat Samapta Ipda Yondiswan, personel Polres Bukittinggi, dan personl Sat Pol PP Kota Bukittinggi.

Dikatakan Dody Prawiranegara, sasaran kegiatan razia gabungan tersebut adalah melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,  khususnya tidak menggunakan masker dengan membawa pelanggar tersebut ke Polres Bukittinggi. Setelah para pelanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, tindakan hukum yang dilakukan kepada pelanggar dengan jumlah 49 orang, adalah diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja,  dan sebanyak 45 orang dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp100.000, sementera itu empat orang pelanggar dikenakan sanksi sosial. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments