POLSEK IV ANGKAT CANDUNG MASIH RUTIN MELAKUKAN OPERASI GABUNGAN PEDISIPLINAN PROKES

iklan adsense

POLSEK IV ANGKAT CANDUNG MASIH RUTIN MELAKUKAN OPERASI GABUNGAN PEDISIPLINAN PROKES

BUKITTINGGI, Pionir—Diakui atau  tidak,  semenjak berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polsek IV Angkat Candung Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat  (Sumbar)  bersama Tim Yustisi TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan BPBD secara terus menerus melakukan imbauan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Ini diakui Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta. SH pada Pionir, Minggu 20 Juni 2021. Purwanta mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi tersebut bertujuan agar masyarakat terhindar dari penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Tim Yustisi Polsek IV Angkat Candung  konsisten melakukan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan penegakan hukum  terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut,” ujar Purwanta

Ditegaskannya,  kegiatan Operasi Yustisi itu dilaksanakan dengan tujuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19), khususnya di wilayah hukum Polsek IV Angkat Candung

Seperti yang dilakukan pada Sabtu pagi 19 Juni 2021 di Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh Km 7, depan Puskesmas Biaro Kecamatan Ampek Angkek, yang  diikuti 30 orang personel, dengan Rincin personel  Polri 7 orang, TIN 4 orang, Pol PP 9 orang, BPBD 4 orang, Dishub 3 orang dan Nakes 3 orang.

Kegiatan itu dipimpun langsung oleh Wakapolsek Iptu Erman SH, turut dihadiri  Kasi Perda Pol PP Ali Akbar dan Kasi Rekonstruksi BPBD Nayung Budi Harman.

“Sasaran kegiatan razia gabungan tersebut adalah melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dengan membawa pelanggar tersebut ke Mapolsek. Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19,” ujarnya 

Dalam kegiatan operasi tersebut Kata Purwanta menjelaskan, terhadap masyarakat yang melanggar/tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 33 orang diberikan sanksi berupa : dua orang sanksi administrasi denda masing-masing Rp100.000, 31 satu orang sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

“Kemudian terhadap 33 orang pelanggar dilakukan Rapid Test, dan hasilnya semua dinyatakan negatif, selanjutnya diberikan masker gratis,” ujarnya

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan edukasi/penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP, ungkapnya. (Firman  Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments