TEGGAKAN PROKES, POLSEK SUNGAI GERINGGING GELAR OPERASI YUSTISI

iklan adsense

TEGGAKAN PROKES, POLSEK SUNGAI GERINGGING GELAR OPERASI YUSTISI

PARIAMAN KOTA, PIONIR--- Semenjak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar kesehatan pencegahan Covid-19 oleh DPRD Sumbar, pihak kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan imbauan serta edukasi Covid-19 tersebut.  

Seperti yang dilakukan Kapolsek Sungai Geringging, Polres Pariaman Kota, Polda Sumbar,  Iptu Anazrul. SH bersama personilnya pada Jumat 4 Juni 2021 kemaren.

Kata Anazrul operasi yustisi itu dilakukan terkait penerapan protokol kesehatan dan pendisiplinan masyarakat dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) serta mensosialisasi kepada masyarakat terkait Perda AKB tersebut, dan Penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar terutama kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker, katanya

Anazrul  berharap apa yang telah dilakukan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta lebih hati-hati, karena ke depan setiap pelanggaran protokol kesehatan ada sanksinya, sesuai yang diatur Perda AKB. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments