DIT SAMAPTA POLDA SUMBAR PANTAU POS PENYEKATAN PPKM DARURAT

iklan adsense

DIT SAMAPTA POLDA SUMBAR PANTAU POS PENYEKATAN PPKM DARURAT

PADANG, Pionir--Direktorat Samapta Bhayangkara Polda Sumbar meninjau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, di Pos Penyekatan Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, pada Kamis sore 15 Juli 2021.

Kata Dir Samapta Polda Sumbar Kombes Achmadi SIK selaku Kepala Satuan Tugas Operasi Daerah (Kasatgasopsda) Operasi Aman Nusa (OAN) II Polda Sumbar yang dihubungi Pionir, Senin 19 Juli 2021 kunjungan ini untuk memantau pelaksanaan PPKM darurat guna memutus mata rantai COVID-19 di daerah.

“Kedatangan kita di Pos Penyekatan PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi untuk memberikan semangat dan melihat personel yang sedang melaksakan tugas di lapangan guna membantu pemerintah melaksanakan PPKM darurat,” kata Achmadi.

Kata Achmadi menambahkan, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie. Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.

Secara keseluruhan kata Achmadi menambahkan, tiga daerah di Sumbar masuk dalam PPKM darurat, yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021.

Ia menyebut di Kota Padang terdapat enam pos yang didirikan di perbatasan antar kabupaten dan kota di Sumbar, yakni dua pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok, dan dua lainnya berada di dalam kota Padang.

Lalu di Padang Panjang terdapat dua pos penyekatan selama PPKM, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang.

Selama PPKM darurat, tiga daerah tersebut akan dilakukan pembatasan, dengan mendirikan pos penyekatan untuk memantau keluar masuknya kendaraan dari luar dalam daerah,” kata Kombes Achmadi.

Ia pun berharap masyarakat dapat memaklumi, karena ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments