POLSEK SIPORA GENCAR MELAKUKAN SOSIALISASI TENTANG ATURAN DALAM PPKM

iklan adsense

POLSEK SIPORA GENCAR MELAKUKAN SOSIALISASI TENTANG ATURAN DALAM PPKM

MENTAWAI, Pionir—Seperti diketahui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis 1 Juli 2021 lalu di Istana Kepresidenan.

Agar aturan yang berlaku saat PPKM Darurat ini dipahami oleh masyarakat, Kapolsek Sipora, Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Donny Putra, SH. MH bersama personel dan pihak-pihak terkait gencar melakukan sosialisasi, seperti yang dilakukan pada Rabu 14 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Kata Donny Putra yang dihubungi Pionir Senin 19 Juli 2021, dalam kegiatan sosialisi yang diadakan oleh Posko PPKM Skala Mikro Desa Tuapejat di aula Hotel Jelita Tuapejat yang dihadiri oleh Sekcam Sipora Utara, nara sumber dari Dinkes Kabupaten Mentawai, Sekdes Tuapejat, aparatur Desa Tuapejat, perwakilan warga dari 9 dusun yang ada di Desa Tuapejat dan mahasiswa yang sedang KKN dari Unand Padang, pihak Polsek Sipora yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sipora untuk desa Tuapejat Brigadir Yasser Rinaldi menjelaskan bahwa aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

Kata Brigadir Yasser Rinaldi menjelaskan dalam sosialisasi itu, pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.

Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada jam 20.00 WIB. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.

Dalam sosialisasi itu juga dikatakan oleh Brigadir Yasser Rinaldi bahwa pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments