Kapolsek Sikakap Tangkap Pengguna Sabu di Kapal Gambolo

iklan adsense

Kapolsek Sikakap Tangkap Pengguna Sabu di Kapal Gambolo 

MENTAWAI, Pionir—Saat Kapolsek Sikakap, AKP Tirto Edhi SH mendapatkan informasi bahwa salah seorang penumpang KM. Gambolo berinisial RA (35), warga Dusun Sikakap Barat, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, diduga kuat membawa narkoba jenis sabu, ia bersama beberapa orang personel langsung bersiaga di pelabuhan WK Sikakap, Dusun Hva, Kecamatan Sikakap.

Begitu KM Gambolo merapat di pelabuhan itu pada Minggu 18 Juli 2021, sekira jam 07.30 WIB, jajaran Polsek Sikakap langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.

AKP Tirto Edhi kepada Pionir, Selasa (20/7) menyebutkan RA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang tertuang dalam Laporan Lolisi Nomor : LP/A/13/VII/2021/Polsek, tanggal 18 Juli 2021 tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikatakan Tirto Edhi, tersangka RA baru pulang dari Padang mengunakan KMP Gambolo, setelah Kapal Gambolo merapat, ia bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga membawa dan menggunakan sabu berada di atas kapal. 

"Hasil pemeriksaan barang bawaan pelaku, ternyata ditemukan narkotika jenis sabu siap pakai yang sudah di masukan kedalam kaca pirek. Guna proses selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa Polsek Sikakap untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Tirto Edhi.  (firman sikumbang)



iklan adsense

Post a Comment

0 Comments