TEKAN PENYEBARAN COVID-19 PERANAN KEPOLISIAN JADI ANDALAN

iklan adsense

TEKAN  PENYEBARAN  COVID-19 PERANAN  KEPOLISIAN JADI ANDALAN

Imbau Warga Jangan Kendor Terapkan Protokol Kesehatan

PARIAMAN KOTA, Pionir--- Dimasa Pandemi Covid-19 tugas Kepolisian demikian krusial dan signifikan untuk mencegah penyebaran virus corona. Bahkan tugas ini merupakan tugas tambahan yang diemban Kepolisian yang tidak pernah terduga sebelumnya. Pada satu sisi Kepolisian memiliki tugas-tugas rutin sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum, sementara di sisi lain, Kepolisian juga menjadi pihak yang diandalkan untuk menegakkan protokol kesehatan.

Fakta itu terus diemban Kepolisian sampai ketingkat Polsek. Dengan mengedapankan peranan Bhabinkamtibmas, Kepolisian terus berupaya melakukan penekanan penyebaran melalui giat sosialisasi bahkan sampai melakuian pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pada warga masyarakat. 

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Polsek Sungai Geringging, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar)  Bripka Zulpahmi pada warga binaanya di Korong Durian Bukur, Kanagarian Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman Selasa 31 Agustus 2021.

Pada kesempatan itu Bripka Zulpahmi mengajak warga binaanya untuk tidak  kendor menerapkan protokol kesehatan. Sudah sepatutnya di tengah pandemi saat ini menjadikan protokol kesehatan sebagai suatu kebiasaan yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari hari. 

Bahkan, kata Zulpahmi menjelaskan, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, berarti kita menyalamatkan diri, keluarga dan warga sekitar dari penyebaran virus corona. “sudah waktunya untuk saling mengingatkan, sudah waktunya untuk berupaya saling melindungi agar pemutusan rantai ini bisa dilaksanakan dengan efektif.

Zulpahmi mengajak semua pihak agar secara bersama-sama mematuhi protokol kesehatan. "Rendahnya tingkat kepatuhan protokol kesehatan dapat meningkatkan risiko penularan," katanya. 

Lanjut Zulpahmi mengatakan, pada kesempatan itu  selain memberikan imbauan dan mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan dia juga mensosialisasikan perda adaptasi kebiasaan baru No 06/2020 dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, seperti sanksi sosial, denda dan kurungan. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments