SAT SAMAPTA POLRES SOLOK SELATAN Berpatroli Melakukan Teguran Secara Humanis

iklan adsense

SAT SAMAPTA POLRES SOLOK SELATAN 

Berpatroli Melakukan Teguran Secara Humanis

Solok Selatan, Pionir—Kapolres Solok Selatan (Solsel), Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Tedy Purnanto, SIK tak pernah henti-hentinya mengingatkan personelnya agar penegakan hukum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus humanis. 

“Penegakan hukum tidak boleh menyakiti masyarakat. Jangan dudukkan pelanggar PPKM sebagai penjahat. Mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup,” kata Tedy Purnanto setiap kali ada kesempatan. 

Ia menegakan, sebagai penegak hukum personel Polres Solok Selatan harus memperlakukan pelanggar dengan sopan dan empati. Kemudian memiliki hati untuk melayani karena tujuan utamanya ialah melindungi masyarakat.

Tak hanya itu, Tedy Purnanto juga nyiyir mengingatkan agar penindakan atau pengenaan sanksi bagi pelanggar PPKM berkeadilan. Adil yang dimaksud bukan berarti sama rata dan sama rasa, melainkan diartikan secara proporsional.

Namun demikian, ia tetap meminta pemberian sanksi harus tegas, dalam arti diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Kemudian, harus terukur dalam arti didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.

Yang paling penting benar kata Tedy Purnanto mengingatkan, pemberian sanksi harus  edukatif, artinya sanksi mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar. Kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani.

Perintah Kapolres itu pun “diterjemahkan” dan dijalankan dengan baik oleh jajarannya. Hal itu terlihat dari Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Sat Samapta Polres Solok Selatan, kemarin.

Kasat Samapta Polres Solok Selatan Iptu Dony Rinaldy, SH mengatakan, patroli KRYD dilakukan dalam bentuk patroli dialogis dan sosialisasi/imbauan tentang protokol kesehatan, serta pendisiplinan mayarakat itu menyasar orang dan tempat. 

"Pelaksanakan patroli dialogis dan sosialisasi/himbauan dilakukan kepada masyarakat pemilik, pengelola, penjual makanan maupun minuman tentang protokol kesehatan (prokes) Covid-19," terangnya. 

Kasat menyebut, selama Patroli KRYD, bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah dan melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, maka personel Patroli KRYD akan melakukan teguran secara humanis. 

Ditambahkannya, Patroli KRYD merupakan patroli dialogis yang bertujuan agar masyakat mematuhi peraturan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 tentang protokol kesehatan, terutama para penjual makanan maupun minuman dan para pedagang kaki lima. 

"Pada saat beraktifitas para penjual makanan maupun minuman dan para pedagang kaki lima wajib menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Ditambah dengan mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun atau hand sanitizer dan membatasi mobilitas," jelasnya. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments