Gelar Razia, Kapolsek Bayang Sita Berbagai Merk Mercun

iklan adsense

Gelar Razia, Kapolsek Bayang Sita Berbagai Merk Mercun

Bayang, Pionir—Sebenarnya sebelum memasuki bupan puasa pada Ramadhan 1443 Hijriah Kapolda Sumatra Barat memperingatkan masyarakat di  kabupaten dan kota dalam wilayah hukumnya untuk menjauhi petasan selama bulan suci Ramadhan. Kapolda pun  mengingatkan, pelanggaran bisa membuat warga berurusan dengan hukum.

Peringatan Kapolda itu pun ditindaklanjuti oleh Kapolsek Bayang Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Mohajreni Thamrin.  SH, MM. Selama bulan  Ramadhan Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak menjual dan main petasan yang suara ledakannya dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang-orang yang beribadah puasa maupun shalat tarwih.

Untuk menertibkan penjualan dan penggunaan petasan yang selama ini biasa marak dimainkan masyarakat pada setiap bulan Ramadhan, AKP Mohajreni Thamrin bersama personelnya melakukan razia penjualan barang tersebut secara intensif. 

Bahkan kata AKP Mohajreni Thamrin pada Pionir, Rabu 6 April 2022 kemarin ia memerintahkan Waka Polsek Iptu Rasman bersama tujuh orang personilnya untuk melakukan razia di Pasar Kenagarian Koto Berapak Kecamatan Bayang dan di Pasar Harian Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.

“Razia ini dilakukan untuk antisipasi penertipan dan kenyamanan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” katanya

Mohajreni Thamrin mengatakan, dalam giat tersebut petugas berhasil menyita beberapa jenis mercun seperti Mercun Bawang Merah, Roda Gila, Moontravel, Korek Api, Double Colour Flower, Playing Moese Wtor, Kembang Api Plower, Sinar Pancaran, Pop - Pop danKupu - Kupu Liar.

Kepada pedagang  saat itu juga di dilakukan pemeriksaan serta membuat perjanjian tidak akan berjualan mercun/petasan, tuturnya (firman sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments