Polsek Ranah Batahan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM

iklan adsense

Polsek Ranah Batahan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM

Pasaman Barat, Pionir—Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Polsek Ranah Batahan, mengungkap kasus pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pada Jumat 22 April 2022 sekira jam 21.00 Wib, bertempat di Jalan raya Silaping Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Ini diakui Kapolsek Ranah Batahan Iptu Dwi Rahmat Hadi Y. SH yang dihubungi Pionir, Minggu sore 24 April 2022.

“Benar, saat kita melaksanakan giat KRYD, personel Polsek Ranah Batahan mengamankan mobil L 300 yang membawa BBM bersubsidi jenis pertalite,” kata Iptu Dwi Rahmat Hadi. 

Saat itu kata dia menambahkan, personel Polsek Ranah Batahan menahan dua orang pelaku, yaitu “I” (20 tahun) yang merupan sopir dari mobil tersebut serta “S”. Keduanya beralamat di Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan.

Selain menahan kedua pelaku kata Dwi Rahmat, polisi juga menahan satu unit mobil L 300 No Pol BA 8576 SK warna hitam, yang bermuatan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 100 jerigen dengan isi 32 liter/jerigen atau 3, 2 ton.

“Saat itu anggota Polsek Ranah Batahan melakukan patroli, kemudian pada saat kegiatan menemukan dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis pertalite yang terjadi di Jalan Raya Silaping. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut,” kata Dwi Rahmat.

Dikatakannya, pelaku dikenakan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments