Sat Reskrim Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Kejahatan Spesialis Pembongkaran Rumah

iklan adsense

Sat Reskrim Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Kejahatan Spesialis Pembongkaran Rumah

Bukittinggi, Pionir--Melalui hasill penyelidikan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku kejahatan Spesialis Pembongkaran Rumah, pada  Senin (30/5/2022) di Jalan Pemuda Pasar Bawah Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, didampingi Kasi Humas Polres Bukittinggi Akp R.H. Sitinjak, S.H, dan Kbo Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin, S.H, membenarkan bahwa jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu Ikhsan Simarmata telah menangkap pelaku kejahatan Spesialis Pembongkaran Rumah, pada  Senin (30/5/2022) di Jalan Pemuda Pasar Bawah Kota Bukittinggi, dan pelaku ini ditangkap atas hasil penyelidikan personel kita serta informasi dari masyarakat, pelaku yang ditangkap tersebut sebanyak 2(dua) orang dengan inisial IW (32), dan RR (24).

Menurut AKP Ardiansyah dalam keterangannya, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022  sekira pukul 11.30 WIB jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua laki laki IW, dan RR  di Jalan Pemuda Pasar Bawah, kedua pelaku ini ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pembongkaran rumah pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib, kemudian dilakukan pengembangan dan di dapati satu TKP di Baso, dan kemudian pelaku dan barang bukti  dibawa ke mako Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dasar penyelidikan dan penangkapan kita adalah Laporan Polisi Nomor: LP / B / 129 / V / 2022 / SPKT /  Res Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 30 Mei 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2022/ Spkt /Res Bukittinggi / Polda Sumbar , tanggal 30 Mei 2022, dan dari pelaku jajaaran kita berhasil  menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merk ASUS, dan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio, demikian Akp Ardiansyah mengahirinya. (Humas ResBkt)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments