Polsek Koto Baru Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pencurian di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi

iklan adsense

Polsek Koto Baru Tangkap Dua Tersangka Pelaku Pencurian di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi  

Dharmasraya, Pionir-'Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki S (46) diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Minggu (5/6/2022).

Atas penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Komputer All In One merek Asus warna Hitam,

Satu buah Adapter merek Asus warna Hitam, Satu buah Tas Sandang warna Hitam tanpa Merek, Satu unit Stabilizer merek Krisbow Pro warna Merah Putih, Satu buah obeng Picak dengan tangkai warna Kuning, Satu Unit TV Led 32 inch merek Sharp warna Hitam, Satu Unit Receiver warna Hitam merek Nex Parabola, Satu Unit Mesin Blender warna Merah Putih merek Philips, Satu Unit Note Boox warna Hitam  merek Axioo, dan Satu Pucuk Senapan Angin warna Cokelat merek Canon beserta Teleskopnya.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri, SH, MM bersama beberapa personel, diantaranya Ipda Rianra Yoseptian, SH, Aipda Fitriandi, 

Aipda R. Simamarta, Bripka Wawan F, Bripka EKa Putra, Brigadir Mai Jon S, Briptu Ahmad Taufik, Briptu Diseprianto, Briptu Diki, Bripda Dedyon, Bripda Aulia Lubis, dan Bripda Hafis.

Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri mengatakan, penangkapan terhadap S sekira pukul 02.30 WIB itu berdasarkan laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/VI/2022/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 04 Juni 2022. 

"Berdasarkan laporan warga, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, sekira Pukul 14.15 WIB, dengan tempat kejadian Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Jorong Sungai Lomak Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya," kata Iptu Iin Cendri.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/04 /VI/2022/Reskrim tanggal 5 Juni 2022 terhadap S.

Bersama dengan Penangkapan S itu, lanjut Iptu lin Cendri, petugas juga menangkap seorang perempuan,YA Panggilan Y 

sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/05/VI/2022/Reskrim tanggal 5 Juni 2022.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang diterapkan beserta ancaman pidananya, yakni Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUHPidana.

Terakhir, untuk proses lebih lanjut, Polsek Koto Baru segera melengkapi Mindik Berkas Perkara, kemudian mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negari, dan menyerahkan kelengkapan berkas perkara.(Uk1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments