Aiptu Adel Wakili Kapolsek Pariaman Bahas DRPPA dan PPRG

iklan adsense

Aiptu Adel Wakili Kapolsek Pariaman Bahas DRPPA dan PPRG

Pariaman Kota, Pionir—Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen untuk mengembangkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Seperti diketahui DRPPA merupakan penguatan terhadap pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Desa yang telah dilaksanakan. Baik PPRG Desa maupun DRPPA.

Ini terungkap dalam rapat di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Desa Naras dalam membahas Program Pembangunan Desa, Penyusunan Rencana Aksi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) tahun 2022, yang dilaksanakan pada Selasa pagi 26 Juli 2022.

Rapat ini juga diikuti oleh Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Edi Karan Prianto, SH.MH diwakili oleh Bhabinkantibmas Aiptu Adel.

Dikatakan, dalam pembahasan pengembangan pelaksanaann PPRG Desa dan DRPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) pihak kecamatan dengan desa terpilih, pendamping kecamatan, aparat desa, fasilitator daerah dan mentor dapat memahami tentang kebijakan dan strategi Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak melalui PPRG Desa dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).  

Kemudian, hasil pembahasan itu yang terdiri dari unsur di desa, kecamatan dan pemerintah kota  untuk dapat  mendukung, merencanakan untuk mencapai 10 indikator DRPPA secara sinergis. 

Indikator tersebut yaitu ; adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak. Kemudian, tersedianya Perdes/SK Kades tentang DRPPA, tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan  asset desa yang digunakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, adanya perempuan wirausaha/pelaku usaha di desa.

Selanjutnya, semua anak mendapat pengasuhan berbasis hak anak, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang, dan jumlah anak yang bekerja serta jumlah anak yang kawin/pernah kawin di bawah usia 18 tahun atau pekawinan usia anak. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments