Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Pemuda Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

iklan adsense

Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Pemuda Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Pasaman Barat, Pionir--Seorang pemuda berinisial WH (25) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Poros Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Poros Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis Shabu.

"Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat peredaran gelap Narkotika," ujarnya di Mapolres Pasaman Barat, Kamis (21/07/2022).

Eri Yanto menambahkan, setelah melakukan penyelidikan ke sebuah rumah tersebut, pada hari Rabu (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 WIB tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah tersebut, dan langsung mengamankan tersangka WH (25).

Dari tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu buah dompet kecil yang berisikan empat bungkus kecil diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 12 plastik ukuran kecil warna bening, satu buah pipet, dua buah seng plat, satu buah kotak rokok sampoerna mild kecil yang didalamnya ada satu bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu, satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek vivo warna hitam serta uang tunai Rp.700.000.

"Saat ini tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika," jelanya. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments