"Duduak Basamo Ba Iyo-Iyo" Kapolsek Pasaman Berhasil Selesaikan Sengketa Tanah

iklan adsense


"Duduak Basamo Ba Iyo-Iyo" Kapolsek Pasaman Berhasil Selesaikan Sengketa Tanah

Pasaman Barat,  Pionir--Konflik pertanahan yang kerap terjadi bisa diselesaikan dengan baik jika pihak yang bersengketa mengedepankan musyawarah untuk mencari kata mufakat.

Hal itu dikatakan Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti. SH  pada Pionir saat menghadiri giat pengukuran tanah yang bersengketa antara Ibu Yusniarti dengan bapak Ramli di Jorong Batang Lingkin Arah Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Ya tidak semua permasalahan yang harus dibawa ke ranah hukum, dan tidak semua masalah yang harus diselesaikan dikantor Polisi. Setiap permasalahan bisa diselesaikan, dengan cara "duduak basamo ba iyo-iyo" mencari solusi yang saling menguntungkan," Ujar Rosminarti kala itu.

Rosminarti mengatakan, tidak ada satu pun manusia yang tidak mendambakan keharmonisan atau kehidupan yang rukun, damai, dan saling memahami. Namun dalam realitas kehidupan, persengketaan mudah terjadi karena adanya perbedaan kepentingan, dan perbedaan persepsi yang lazim dinamakan ketidak sepahaman. 

Dalam lingkup keluarga mungkin bisa diabaikan, tetapi ketidak sepahaman yang “digoreng” bisa berujung permusuhan yang melebar di tingkat masyarakat, dipastikan bisa mengganggu stabilitas kemanan yang berujung pada gangguan Kamtibmas, ucapnya

Seperti yang terjadi saat ini di Kejorongan Batang Lingkin Arah Rimbo Canduang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu 30 Oktober 2022.

Kata Rosminarti, saat itu Bhabinkamtibmas Nagari Lingkuang Aua, Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat Aipda Dedi Murdani. SH berhasil memfasilitasi kegiatan mediasi terhadap laporan pengaduan Ramli warga Kejorongan Batang Lingkin Arah Rimbo Canduang tentang dugaan pencaplokan tanah yang di lakukan oleh Dra Yusniarti berujung perdamaian setelah duduak basamo ba iyo-iyo di depan niniak mamak, Wali Nagari Aia Gadang Jamaris, SE, Babinsa Pelda Yusnil Koramil 02 Simpang Empat.

Adapun hasil kesepakatan kedua belah pihak menyepakati untuk melakukan pengukuran ulang luas tanah tersebut yang di saksikan oleh jiran/sipadan (pemilik batas tanah sepadan).

Setelah dilakukan pengukuran ulang atas dua objek tanah yang di sengketa kan itu didapati kelebihan tanah seluas 23x 130 M di bagian belakang objek tanah. Namun setelah di mediasi kedua pihak yang bertikai sepakat kelebihan tanah itu dibagi dua.

"Objek tanah pertama seluas 23x230 M dan yang kedua seluas 23x80 M setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata memang di dapati kelebihan dari tanah tersebut seluas 23 x 130 M. Namun setelah kita mediasi kedua belah pihak sepakat kelebiahan tanah tersebut dibagi dua, tuturnya

Rosminarti mengatakan,  penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan personilnya itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

Restorative Justice ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, ujarnya

"Keadilan Restoratif ini adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, tukasnya.  (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments