Polres Padang Pariaman Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Terhadap AP

iklan adsense

Polres Padang Pariaman Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Terhadap AP 

Padang Pariaman, Pionir—Penanganan kasus pembunuhan seorang remaja berinisial AP (18) di Korong Gamaran Nagari Salibutan, Kecamatan Lubuk Alung. Kabupaten Padang Pariaman terus berlanjut. 

Bahkan pada Kamis siang 9 Maret 2023 Polres Padang Pariaman melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut, di halaman belakang Mapolres setempat. Kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Padang Pariaman Kompol Muzhendra SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai SIK, Kejaksaan Negeri Pariaman dan personil Polres Padang Pariaman.

Menurut Kapolres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP M. Qori Oktohandoko, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Ali Gusra didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai SIK, rekonstruksi tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku, yaitu GAP (18), RH (18), RS (17), MFR (16), FA (16), GP (15).

“Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 25 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata AKP Ali Gusra.

Dikatakan Ali Gusra, dari adegan 12 nampak pelaku N (DPO) mendatangi pelaku GAP dan korban AP dan selanjutnya pada adegan 20 pelaku RS menghujamkan kayu yang dibawanya ke arah kepala korban AP dengan posisi terlentang di sebuah parit.

Ali Gusra menyebutkan, pada adegan 23 pelaku GAP melakukan penusukan sebanyak 3 kali ke pada korban AP di sebuah parit di pinggir sungai.

"Pada saat itu korban AP meringis meminta ampun kepada pelaku, kata ungkap Ali Gusra menjelaskan.

Ia menjelaskan, aksi pelaku GAP sempat terhenti dikarnakan ada mobil yang lewat dan setelah itu pelaku berbalik lagi ketempat korban untuk melanjutkan aksinya, tetapi korban sudah tidak berada di tempat penusukan awal tersebut. Hingga akhirnya korban AP ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan meningal dunia dengan posisi sujud di parit yang tidak jauh dari lokasi awal penusukan tersebut

Ali Gusra mengatakan, atas perbuatannya para pelaku terancam yakni dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 354 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHAPidana dengan ancaman hukuman dua belas (12) tahun kurungan. (Rangga EK Fadil)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments