Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Punjung Dampingi Tim Kemensos Pusat

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Punjung Dampingi Tim Kemensos Pusat 

Pulau Punjung, Pionir—Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan, salah satu penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman. Sejalan dengan hal tersebut fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat. 

Sementara itu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin juga menyebutkan salah satu penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk penyediaan pelayanan perumahan.  

Sejalan dengan itu, peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan juga menjadi salah satu arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif, dan layak huni. 

Untuk menunaikan kebijakan tersebut pemerintah melalui instrumen APBN hadir dalam bentuk bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan/atau tempat melakukan usaha. 

Seperti yang dilakukan di Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu pagi 17 Mei 2023, di Jorong Lubuk Binuang, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto.

Kata Kapolsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Iin Cendri SH, MH yang dihubungi Pionir, Sabtu 20 Mei 2023, pada Rabu pagi itu Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Punjung untuk Nagari Silago, Aiptu Iswandi melaksanakan kegiatan pengamanan dan pendampingan Tim Kemensos Pusat dalam rangka pembangunan rumah Sejahtera Terpadu (RST) target Lansia, di Jorong Lubuk Binuang, Nagari Silago.

“Pada hari itu Aiptu Iswandi mendampingi Tim Kementerian Sosial RI dalam rangka pengecekan program Kemensos RI dalam merealisasikan bantuan pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu bagi warga lanjut usia (Lansia) atas nama Keli atau Nasrun, dengan anggaran dari Kemensos RI sebesar Rp20 juta,” kata Iptu Iin Cendri. (Rangga EK Fadil)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments