Lewati Batas Waktu, Polsek Tarusan Hentikan Hiburan Malam
Sebagian besar masyarakat yang tengah larut dalam kegembiraan, meski pun malam telah kian meninggi, tidak bisa menerima penertiban tersebut.
Ini diakui Kapolsek Koto XI Tarusan, Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Donny Putra SH, MH pada Pionir, Minggu 21 Mei 2023.
“Benar, malam itu saya langsung mengkomandoi penertiban acara hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam di beberapa tempat, seperti di Kampung Pasar Minggu Kenagarian Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan. Kemudian di Air Sunsang Nagari Baruang-baruang Balantai Selatan, Kecamatan Koto XI Tarusan serta di Nagari Kapuah, Kecamatan Koto XI Tarusan,” kata Iptu Donny Putra.
Kata Iptu Donny Putra, pembubaran organ tunggal itu dilakukan dengan mengerahkan personel demi menjaga situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Menurut Donny Putra, penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Koto XI Tarusan.
"Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sahibul hajat juga melanggar batas waktu yang ditentukan," kata Donny Putra.
Penghentian itu kata Donny Putra, juga untuk mencegah peredaran narkoba, minuman keras, dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Koto XI Tarusan pada hiburan malam. "Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapa pun yang melanggar aturan akan kami tindak," kata Donny Putra. (Rangga EK Fadil)
0 Comments