Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai, Larang Warga Bakar Hutan Untuk Lahan

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai, Larang Warga Bakar Hutan Untuk Lahan

Sungai Rumbai, Pionir--Di imbau kepada  pelaku usaha perkebunan untuk tidak mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Sebab, pembakaran itu akan menimbulkan dampak negative seperti, kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis, gangguan kesehatan, musnahnya flora dan fauna, dan berdampak sosial.

Imbauan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya Aipda Muspitar Efendi saat melakukan giat sambang bersama warga binaannya di Jorong Cendana Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, Kamis 25 Mei 2023.

Ia mengatakan pelaku pembakaran hutan akan dikenakan sanksi pidana sebagai mana diamanatkan dalam UU RI NO 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU RI nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan,

"Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) miliyar rupiah," ujarnya.

Dikatakanya, kebakaran hutan dan lahan akan berdampak pada rusaknya ekosistim dan menyebabkan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan.

Dampak lainnya kata Muspitar Efendi dari asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, Penyakit Jantung serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung.

"Kabut asap dari kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi, khususnya transportasi penerbangan," ucapnya.

Lanjut Muspitar mengatakan melalui sosialisasi dampak pembakaran hutan dan lahan ini diharapkan masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan.

“Jadi sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, apalagi beberapa hari terakhir meningkatnya suhu panas, sehingga hal seperti ini sangat rentan terjadi kebakaran karena dapat memicu penyebaran titik api pada lahan. Untuk itu di imbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan,” ujarnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments