Ingatkan Warga, Ini Sanksi Petugas Parkir, Jika Kendaraan Hilang di Parkiran

iklan adsense

Ingatkan Warga, Ini Sanksi Petugas Parkir, Jika Kendaraan Hilang di Parkiran 

Sungai Rumbai, Pionir--Peristiwa kendaraan hilang di tempat parkir sudah jadi hal biasa. Tapi penyelesaianya sering kali diselesaikan sendiri oleh si pemilik kendaraan, tanpa campur tangan pengelola parkiran. Bahkan, si pengelola parkiran lepas tangan, dengan berbagai macam alasan.

Sebenarnya dalam hal hilangnya kendaraan, petugas parkir tidak bisa seenaknya saja melepas tanggung jawab. Jika ada kejadian seperti itu, pengelola parkir bisa digugat secara perdata, kata Aipda Muspitar Efendi saat melaksanakan giat sambang dengan warga binaanya di Pasar tradisional Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Sabtu 27 Mei 2023.

Muspitar mengatakan, pengelola parkir bisa di sangsikan pasal 1365, pasal1366 dan pasal 1367. Inti dari ketiga pasal tersebut adalah barang siapa yang merugikan orang lain atas kelalaiannya, harus bertanggung jawab atas masalah tersebut, katanya

Lalu, ada pasal 406 ayat (1) yang berhubungan dengan masalah satu itu Pasal tersebut berisi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” ujarnya.

Dikatakan, kendati petugas parkir tidak ikut andil dalam peristiwa hilangnya kendaraan itu, mereka harus bertanggung jawab. Sebab, itu adalah tanggung jawabnya sebagai petugas parkir, menjaga kendaraan. Sehingga tukang parkir tidak bisa lepas tangan begitu saja, rukasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments