Kapolsek Kampung Dalam Selesaikan Pertikaian Pagang Gadai Melalui Restorastive Jastice

iklan adsense

Kapolsek Kampung Dalam Selesaikan Pertikaian Pagang Gadai Melalui Restorastive Jastice

Kampung Dalam, Pionir—Restorative justice telah membuka peluang bagi para pencari keadilan dalam kasus tindak pidana di Indonesia. Pada hakekatnya, melalui langkah ini, penanganan kasusnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan, namun cukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Jafri saat bincang-bincang dengan Pionir.

Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana ini, kata Iptu jafri sudah pula dilakukan di Polsek Kampung Dalam.

"Penerapan restorative justice ini tidak saja melibatkan institusi penegakan hukum, tapi juga memberi peran kepada ninik mamak dan tokoh adat, dengan menggandeng Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM),” katanya.

Ia pun mencontohkan dalam penyelesaian masalah kesalah pahaman pagang/gadai atau tentang bali batahun, tiga tumpak sawah keluarga Aripin dengan keluarga Laweh di mediasikan oleh Ps Kanit Binmas Aiptu Syartinofadli di Korong Padang Mamih Nagari Campago, Kamis 25 Mei 2023.

Mediasi tersebut kata Iptu Jafri dilaksanakan atas permintaan warga, kepala jorong dan kedua belah pihak.

Atas kejadian tersebut kedua belah pihak duduk bersama melakukan musyawarah dan menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.

"Alhamdulillah permasalahan kesalah pahaman pagang/gadai itu dapat di selesaikan dengan baik,"ucapnya.

Iptu Jafri merasa bersyukur karena prinsip restorative justice telah berhasil diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Karena itu kata dia, prinsip restorative justice sendiri adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut, demi kepentingan masa depan. 

"Keadilan restoratif ini pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali,” tukasnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments