Tampung Keluhan Dan Saran Dari Masyarakat, Kapolsek Lembah Melintang Gelar Jumat Curhat Di Masjid Al Ulya Ujung Gading

iklan adsense

Tampung Keluhan Dan Saran Dari Masyarakat, Kapolsek Lembah Melintang Gelar Jumat Curhat Di Masjid Al Ulya Ujung Gading

Pasaman Barat, Pionir– Kegiatan Jumat Curhat merupakan momen yang penting untuk jajaran Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat guna mendengarkan dan merespons keluhan serta menampung aspirasi masyarakat. 

Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 Wib tersebut, digelar di Masjid Al Ulya, Dusun Tombang Jarung, Jorong Situak, Nagari Situak Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat setelah pelaksanaan ibadah shalat Jumat berjamaah, Jumat (28/07/2023).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran dan kritik. Dengan demikian, diharapkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dapat ditingkatkan dan lebih responsif.

Dalam kegiatan yang digagas oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, AKP Zulfikar berharap kegiatan Jumat Curhat ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat Nagari Situak Ujung Gading untuk menyampaikan berbagai keluhan dan masukan yang akan membantu meningkatkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. 

Dengan mendengarkan aspirasi warga, diharapkan Kepolisian dapat lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Polsek Lembah Melintang.

Kegiatan Jumat Curhat ini menunjukkan komitmen Polsek Lembah Melintang dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, serta menjadi bentuk nyata dari upaya Kepolisian untuk menjadi mitra yang handal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Lembah Melintang pada umumnya.

“Dengan digelarnya kegiatan ini, kami berharap dapat menjalin hubungan yang baik dengan seluruh tokoh masyarakat dalam meciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Lembah Melintang pada umumnya,” ujar AKP Zulfikar.  

Kemudian, AKP Zulfikar juga mengimbau kepada seluruh perangkat Nagari dan tokoh masyarakat untuk mengaktifkan dan menggiatkan kembali pos ronda yang ada didaerah tempat tinggal kita masing-masing, agar situasi kondusif dapat kita jaga bersama-sama, sehingga tindak pidana dapat kita cegah.

Salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut mengungkapkan kepada Kapolsek Lembah Melintang mengenai warung atau cafe yang menggunakan soundsystem sampai larut malam, bahkan sampai dini hari. Ia berharap agar pihak Kepolisian, terutama Polsek Lembah Melintang, dapat memberikan imbauan kepada pemilik warung kalau perlu dilakukan penertiban agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat lainnya yang sedang beristirahat.

Menanggapi keluhan tersebut, AKP Zulfikar akan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengajak perangkat Nagari dan stakeholder terkait untuk mendatangi warung atau cafe yang menggunakan soundsystem sampai dini hari. Kami beraharap adanya dukungan dari berbagai pihak agar situasi kamtibmas tetap kondusif.

Selain keluhan terkait soundsytem cafe yang mengganggu, salah satu jamaah AL Ulya juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai maraknya pengguna dan pengedar Narkoba di Nagari Situak Ujung Gading. Ia berharap pihak Kepolisian Lembah Melintang dapat bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba yang telah merusak generasi muda.

AKP Zulfikar menyambut baik informasi dari masyarakat dan mengajak mereka untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan Narkoba di wilayah tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba dan memastikan wilayah bebas dari ancaman Narkoba yang merusak generasi muda.

Setelah itu, salah satu Jemaah Masjid Al Ulya bertanya kepada Kapolsek Lembah Melintang tentang bagaiamana penanganan kasus pencurian buah kelapa sawit yang nilai kerugiannya di bawah Rp.2.500.000, apakah bisa dihukum atau tidak.

Menjawab persoalan itu, Kapolsek mengatakan pelaku pencurian yang nilai kerugiannya di bawah Rp.2.500.000 bisa dihukum, namun dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan. 

Kemudian Kapolsek menyarankan kepada perangkat Nagari dan stakeholder terkait untuk membuat Peraturan Nagari (PERNAG) tentang pencurian yang nominal kerugiannya di bawah Rp. 2.500.000,-, agar membuat efek jera terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit dan apabila masyarakat menemukan pelaku pencurian tersebut, jangan main hakim sendiri apalagi sampai meninggal dunia, segera laporkan ke kami atau ke personel Bhabinkamtibmas untuk kita amankan. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments