Ganggu Ketertiban Umum, Personil Gabungan Kecamatan Linggo Sari Baganti Amankan Empat Ekor Sapi Tak Bertuan

iklan adsense

Ganggu Ketertiban Umum, Personil Gabungan Kecamatan Linggo Sari Baganti Amankan Empat Ekor Sapi Tak Bertuan

Linggo Sari Baganti, Pionir--Diketahui, Hewan ternak, seperti sapi, kerbau dan kambing yang berkeliaran di jalan raya masih saja terjadi di sejumlah daerah di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Bahkan kondisi itu sangat menganggu kelancaran arus lalu lintas, bahkan dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Untuk mengantisipasi hal itu, Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra, SH. MH bersama Camat Linggo Sari Baganti Busrasol Djalisman, SH di dampingi oleh Kabid Trantib  Kabupaten Pesisir Selatan Donki Agung Pribumi, S.STP., M.M. beserta dua belas orang personil, tujuh orang Personil Polsek Linggo Sari Baganti dan Babinsa Koramil 02 Ranah Pesisir Sertu Marjono mengadakan
sweeping terhadap ternak yang berkeliaran di jalan raya di daerah tersebut, Senin 11 September 2023 pukul10.30 Wib.

Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra, SH.MH, mengatakan, sebelum sweeping dilakukan tim terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan di Kantor Camat Linggo Sari Baganti, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sweeping di sepanjang jalan raya. Mulai dari Nagari Sungai Sirah Air Haji hingga berakhir di Nagari Punggasan Utara.

"Pada kegiatan tersebut kita berhasil megamankan empat ekor Sapi ternak milik warga. Dua ekor kita amankan di Jalan Raya Tanjung Medan Nagari Air Haji Tengah, satu ekor di Jalan Raya Koto Panai Nagari Air Haji dan satu ekor lagi di Jalan Raya Pasar Punggasan," katanya.

Untuk sementara waktu empat ekor Sapi tersebut dibawa ke Mako Polsek Linggo Sari Baganti untuk diamankan menjelang ada pemilik yang mengambilnya.

Dikatakan nya, kepada pemilik Sapi akan dikenakan denda sesuai dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 41 Tentang Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Iptu Hendra mengatakan, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang memelihara hewan ternak dilarang melepas, dan mengembala ternak di jalan umum. Didalam perda itu juga mengatur sanksi bagi hewan ternak yang berkeliaran, yaitu dilakukan penangkapan oleh tim penertiban.

"Untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan, setiap pemilik hewan ternak dilarang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum lainnya," tukasnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments