Dr. Fauzi Bahar M.Si Dt Nan Sati Terima Penghargaan Restorative Justice

iklan adsense

Dr. Fauzi Bahar M.Si Dt Nan Sati Terima Penghargaan Restorative Justice

Padang, Pionir--Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Dr. Fauzi Bahar M.Si Dt Nan Sati menerima penghargaan Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, di serahkan saat pelaksanaan peresmian dan penandatanganan perjanjian kerjasama penyelengaraan Program Restoraive justice Plus (Rajo Labiah) di Istana gubernur Sumatera Barat, Senin (20/11/2023)

Pemberian Piagam Penghargaan Kepada Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau Sumatera Barat ini dinilai telah berhasil melakukan pendekatan restoratif kepada masyarakat dalam penanganan kasus tindak pidana, atau peristiwa yang merugikan lainnya. 

Asnawi mengatakan, Program restorative justice Plus Rajo Labiah ini merupakan pola penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara, sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, ucapnya.

"Khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkotika ada beberapa syarat yang ditentukan diantaranya, tersangka murni hanya pemakai narkoba, bukan pengedar yang dibuktikan dengan hasil asesmen,  selain itu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), serta ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban," katanya.

Sementara itu, Fauzi Bahar mengatakan, ini adalah salah satu bentuk apresiasi yang luar biasa yang diberikan pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada LKAAM Sumbar. Tentunya ini sebagai motivasi kita untuk lebih meningkatkan lagi pendekatan-pendekatan kepada masyarakat.

Selaku Ketua LKAAM baginya esensi penting dari optimalisasi Restorative Justice ini bukan dengan menerima penghargaan, akan tetapi bagaimana masyarakat benar-benar memahami penyelengaraan Program Restoraive justice Plus (Rajo Labiah) ini dengan baik.

"Kita akan terus memaksimalkan dan mensosialisasikan program ini kepada masyarakat. Melalui perpanjangan tangan LKAAM kita yakin program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) ini akan menyentuh masyarakat sampak ke tingkat nagari, tuturnya.

Selain Ketua LKAAM Sumatera Barat penghargaan  Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) ini juga di berikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), serta Rumah Sakit H.B Saanin Padang (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments