AKP Hendra Sosialisasikan KUHP Baru dan Perkuat Kamtibmas di Airpura

iklan adsense

AKP Hendra Sosialisasikan KUHP Baru dan Perkuat Kamtibmas di Airpura


AKP Hendra, SH, MH

PESISIR SELATAN, PIONIR--Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Kapolsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra, SH, MH, aktif menjambangi masjid dan mushalla untuk menyampaikan sosialisasi tentang pemberlakuan KUHP terbaru sekaligus himbauan Kamtibmas dari Kapolres Pessel.

Kali ini, AKP Hendra hadir bersama jamaah di Mushalla Baitul Ikhlas, Kenagarian Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin 23 Februari 2026

Saat itu AKP Hendra menyampaikan pentingnya memahami perubahan sistem hukum pidana nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 kemaren. “KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 kemaren, menggantikan KUHP kolonial Belanda dengan mengusung misi dekolonisasi, demokratisasi, dan keadilan restoratif,” ujar AKP Hendra di hadapan jamaah.

Ia menjelaskan, dalam KUHP yang baru, ketentuan terkait kerugian pada perkara pencurian tidak lagi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma), melainkan sudah diatur secara komprehensif dalam sistem hukum nasional yang baru. 

Selain itu, AKP Hendra juga menyampaikan pesan Kapolres Pesisir Selatan, agar masyarakat selama bulan suci Ramadhan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polsek Pancung Soal.

Menurutnya, sosialisasi ini penting guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pergeseran paradigma hukum yang kini lebih mengedepankan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), pendekatan rehabilitatif, serta penyeimbangan keadilan dibanding sekadar penghukuman semata.

“Hari ini kita berdiri di ambang transformasi hukum paling fundamental. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana kita bergantung pada produk kolonial yang tidak sepenuhnya mencerminkan jati diri bangsa dan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Lebih lanjut AKP Hendra menjelaskan, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai lahirnya sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. Masa transisi menuju pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026 harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, serta profesionalisme aparat penegak hukum.

Dalam KUHAP yang baru, peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana semakin ditegaskan, dengan kewenangan yang diiringi tanggung jawab besar untuk memastikan proses penyidikan berjalan sah, profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, AKP Hendra juga menyoroti paradigma baru pemidanaan yang tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman, melainkan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, dengan tujuan utama pemulihan, rekonsiliasi, serta reintegrasi sosial.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian pasal, tetapi sebuah misi besar yang mencakup dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sistem hukum nasional,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, AKP Hendra berharap seluruh jamaah dan masyarakat dapat memahami secara menyeluruh substansi serta semangat pembaruan hukum pidana nasional. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas selama bulan Ramadhan agar tetap aman, damai, dan kondusif, sehingga ibadah dapat dijalankan dengan tenang dan penuh keberkahan, tukasnya ( Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments