Niniak Mamak Jangan Diam! Selamatkan Anak Kamanakan dari Jerat Narkotika Sekarang Juga!

iklan adsense

Niniak Mamak Jangan Diam! Selamatkan Anak Kamanakan dari Jerat Narkotika Sekarang Juga!


Firman Sikumbang


PADANG, PIONIR------Prevalensi penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat kini mencapai 1,1 persen atau sekitar 70.000 jiwa dari total penduduk Sumatera Barat. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan peringatan keras bahwa Ranah Minang sedang menghadapi ancaman serius. Kondisi tersebut dinilai cukup “menggiurkan” bagi jaringan peredaran gelap narkotika. Sumatera Barat tidak lagi sekadar menjadi daerah transit, melainkan telah berubah menjadi daerah tujuan.

Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Sumatera Barat, Firman Sikumbang, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, narkotika adalah ancaman besar bagi daerah yang selama ini dikenal sebagai ranah penghasil cendekiawan.

“Niniak mamak jangan diam. Jangan hanya memikirkan anak dan bini saja. Pikirkan anak kamanakan. Selamatkan mereka dari jerat narkotika,” tegas Firman Sikumbang.

Ia menekankan bahwa peran tokoh adat, tokoh masyarakat, alim ulama, dan seluruh elemen Minangkabau sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Jika generasi muda Minang ingin selamat, maka seluruh komponen masyarakat harus menyingsingkan lengan baju dan bergerak bersama.

Data pengungkapan kasus oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat sepanjang September 2025 semakin menguatkan keprihatinan tersebut. Pada 13 September 2025, aparat mengamankan 40,09 kilogram ganja kering di Jalan Gelugur Nagari Padang Gelugur, Desa Guru Koto, Kabupaten Pasaman. Barang bukti yang dikemas dalam sekitar 50 kantong plastik itu telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk dimusnahkan, hasil dari operasi berbasis informasi intelijen yang komprehensif.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 21 September 2025 di Jalan Lintas Padang–Painan, Teluk Bungus Kabung, Kota Padang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 94,08 gram. Pada hari yang sama, aparat juga mengamankan 424 butir pil ekstasi di sebuah rumah di Jalan Gantiang, Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.

Operasi berlanjut pada 24 September 2025 di Jalan Raya Gadut, kawasan Puskesmas Luki, Kecamatan Lubuk Begalung, dengan penyitaan 480 gram sabu-sabu. Terakhir, pada 26 September 2025 di Jalan Batang Araw, Nipah, Kecamatan Padang Barat, polisi kembali mengamankan 441 butir pil ekstasi.

Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Sumatera Barat masih masif dan terorganisir. Karena itu, Firman Sikumbang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyerahkan persoalan ini hanya kepada aparat penegak hukum semata.

“Mari berjuang dan menyatakan perang bersama Lembaga Anti Narkotika Provinsi Sumatera Barat. Ini tanggung jawab kita bersama. Jika kita ingin menyelamatkan anak kamanakan, maka hari ini juga kita harus bergerak,” pungkasnya. (Boby)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments