DARI MEJA MAKAN LAHIR SEBUAH GAGASAN
Polemik “Dubalang Kota Padang”, Perlukah Dikaji dalam Perspektif Tatanan Adat Minangkabau?
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah “Dubalang Kota Padang” yang di inisiasi oleh Wali Kota Padang. Muncul pertanyaan mengenai kedudukan dubalang tersebut, apakah merupakan bagian dari struktur adat atau sebatas penamaan untuk menjalankan fungsi tertentu di tengah masyarakat.
Ketika persoalan tersebut di konfirmasikan kepada Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), diperoleh penjelasan bahwa penyebutan “dubalang kota” pada dasarnya lebih sebatas nama. Sementara tugas dan fungsinya di nilai tidak jauh berbeda dengan keberadaan dubalang yang selama ini telah ada di dalam kaum.
Dalam tatanan adat Minangkabau, dubalang memiliki keterkaitan erat dengan kaum. Dubalang bukan sekadar nama atau jabatan, tetapi merupakan bagian dari unsur adat yang memiliki fungsi membantu menjaga ketertiban, keamanan, marwah kaum, serta mendukung niniak mamak dalam menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan.
Karena itu, keberadaan dubalang semestinya tidak dilepaskan dari akar struktur adatnya.
Dubalang berada di dalam kaum, tumbuh dari kaum, dan menjalankan fungsi untuk kepentingan kaum serta masyarakat.
Persoalannya bukan semata-mata apakah istilah “dubalang kota” boleh digunakan atau tidak, tetapi bagaimana kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsinya di tempatkan agar tidak menimbulkan kerancuan ataupun tumpang tindih dengan dubalang yang telah ada dalam kaum.
Firman Sikumbang, Adat Harus Diperkuat dengan Pemahaman yang Benar
Sementara itu, Ketua Forum Anak Nagari (FKAN) Sumatera Barat, Firman Sikumbang, mengatakan bahwa pembahasan mengenai keberadaan dubalang kota perlu ditempatkan dalam perspektif adat dan budaya Minangkabau.
Menurut Firman, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penggunaan nama atau istilah, tetapi lebih jauh menyangkut posisi, tugas dan fungsi dubalang dalam struktur adat.
Ia menilai, apabila pemerintah ingin memperkuat kembali peran dubalang dalam kehidupan masyarakat, langkah tersebut tentu merupakan sesuatu yang positif. Namun, penguatan tersebut hendaknya di lakukan melalui komunikasi dan duduk bersama dengan para pemangku adat, niniak mamak serta lembaga adat.
“Yang terpenting bukan soal siapa yang memakai nama dubalang, tetapi bagaimana fungsi dubalang itu benar-benar hadir di tengah masyarakat dan tetap berada dalam koridor adat Minangkabau,” kata Firman.
Ia berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik, tetapi menjadi momentum untuk melakukan dialog dan penataan bersama.
Sutan Rajo Mansua, Kedudukan Dubalang Perlu Diperjelas
Sementara itu, Sutan Rajo Mansua, Ketua Dubalang Rajo Panai Tangah, Kabupaten Pesisir Selatan, mengatakan bahwa pembahasan mengenai keberadaan dubalang kota perlu menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para pemangku adat.
Menurutnya, dubalang memiliki sejarah dan kedudukan tersendiri dalam tatanan adat Minangkabau. Karena itu, setiap upaya untuk mengembangkan atau memperkuat peran dubalang hendaknya tetap memperhatikan struktur, nilai dan ketentuan adat yang telah berlaku di masing-masing kaum dan nagari.
Ia menilai kejelasan mengenai tugas, fungsi dan kewenangan sangat penting agar keberadaan dubalang tidak menimbulkan tumpang tindih dengan unsur adat lainnya.
Sutan Rajo Mansua berharap persoalan tersebut dapat di bicarakan melalui musyawarah bersama antara pemerintah, LKAAM, niniak mamak, dubalang dan tokoh-tokoh adat.
Menurutnya, dubalang bukan hanya sebuah nama atau simbol, tetapi bagian dari kekuatan adat yang memiliki fungsi dalam menjaga ketertiban, marwah dan kehidupan sosial masyarakat.
Datuak Sefdi Roentoe, Jangan Sampai Merusak Tatanan Adat
Sementara itu, Datuak Sefdi Roentoe menilai penggunaan istilah “Dubalang Kota Padang” perlu dikaji secara serius agar tidak menimbulkan kerancuan dalam struktur adat Minangkabau.
Menurut Datuak Sefdi Rontoe apabila istilah tersebut digunakan tanpa memperjelas kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangannya dalam struktur adat, di khawatirkan justru dapat mengganggu tatanan adat yang telah hidup dan di wariskan secara turun-temurun di Ranah Minang.
“Jangan sampai karena sebuah nama, kita kemudian membuat struktur yang justru tidak jelas kedudukannya dalam adat. Dubalang memiliki akar dan fungsi yang jelas dalam kaum. Karena itu, setiap upaya memperkuat peran dubalang harus tetap berpedoman kepada tatanan adat Minangkabau,” ujarnya.
Datuak Sefdi Roentoe menegaskan, persoalan ini bukan dimaksudkan untuk menolak upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, menurutnya, penguatan tersebut harus dilakukan dengan memahami terlebih dahulu struktur dan mekanisme adat yang sudah ada.
Ia berharap pemerintah, LKAAM, niniak mamak, para datuak, dubalang serta tokoh masyarakat dapat duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut secara terbuka.
“Kalau memang tujuannya untuk memperkuat adat dan menjaga masyarakat, mari kita dudukkan bersama. Jangan sampai niat yang baik justru melahirkan kerancuan dalam tatanan adat,” katanya.
Perlu Duduk Bersama
Dari berbagai pandangan yang muncul dalam diskusi tersebut, satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya memperjelas posisi dan fungsi dubalang dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Penguatan peran niniak mamak, bundo kanduang dan dubalang memang penting, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, penguatan tersebut hendaknya tetap memperhatikan kedudukan, fungsi, kewenangan dan struktur adat yang telah hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Kehadiran pemerintah dalam memperkuat peran adat tentu dapat menjadi langkah positif. Tetapi setiap kebijakan yang menyentuh struktur adat idealnya di bicarakan bersama dengan para pemangku adat agar tidak menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat.
Diskusi pagi di RM Talago Biru akhirnya melahirkan sebuah gagasan, bukan untuk mempertentangkan dubalang kota dengan dubalang dalam kaum, tetapi bagaimana menempatkan setiap unsur sesuai fungsi dan kedudukannya dalam adat Minangkabau. Sebab dalam adat, nama boleh berkembang mengikuti zaman, tetapi kedudukan, fungsi dan kewenangan harus tetap jelas, tukasnya (tim)


0 Comments