EMAS RANAH MINANG JANGAN HANYA DIGALI, HARUS DIKELOLA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT
Oleh: Firman Sikumbang
Di sinilah saya melihat persoalan tambang emas rakyat harus di tempatkan. Bukan semata-mata sebagai persoalan PETI, bukan pula semata-mata persoalan izin, tetapi sebagai persoalan bagaimana amanat konstitusi terhadap kekayaan alam di jalankan sampai ke tingkat masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya tersebut.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menjelaskan bahwa frasa “di kuasai oleh negara” bukan sekadar berarti negara memiliki sumber daya alam tersebut seperti seseorang memiliki barang. Penguasaan negara mengandung fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan.
Maka, kalau ada kekayaan mineral di suatu daerah dan masyarakat di sekitarnya hidup dalam kesulitan ekonomi, kita patut bertanya, sudah sejauh mana kekayaan alam tersebut di kelola untuk mencapai tujuan konstitusional itu?
Pertanyaan ini penting karena ukuran “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” bukan sekadar berapa besar uang yang masuk ke kas negara. Dalam penjelasan yang di kutip Mahkamah Konstitusi dari putusan-putusannya, terdapat ukuran antara lain kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, pemerataan manfaat, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta penghormatan terhadap hak masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Dengan ukuran seperti itu, masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan tidak semestinya hanya menjadi penonton. Tetapi partisipasi masyarakat juga tidak boleh di maknai sebagai kebebasan untuk menambang tanpa batas. Partisipasi harus berjalan melalui hukum, izin, pengawasan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Karena itulah saya melihat legalisasi tambang emas rakyat bukan sebagai pemberian keistimewaan kepada penambang, melainkan sebagai salah satu instrumen untuk menjalankan fungsi negara tersebut. Ketika kegiatan pertambangan masyarakat masuk ke dalam sistem perizinan yang berlaku, negara mempunyai dasar yang lebih kuat untuk mengetahui siapa yang melakukan kegiatan, di mana wilayahnya, bagaimana kegiatan di lakukan, bagaimana keselamatan kerja di jamin, bagaimana lingkungan di lindungi dan bagaimana hasil pertambangan di catat serta di pasarkan.
UU Minerba dan aturan pelaksanaannya memang telah menyediakan kerangka hukum untuk pertambangan rakyat. PP Nomor 96 Tahun 2021 secara khusus mengatur izin pertambangan rakyat, selain berbagai aspek lain seperti perizinan, pengendalian produksi dan penjualan mineral, pengembangan serta pemberdayaan masyarakat dan sanksi administratif. Artinya, gagasan mengenai tambang rakyat bukan sesuatu yang berada di luar sistem hukum pertambangan Indonesia. Yang menjadi pekerjaan kita adalah bagaimana kerangka hukum tersebut dapat di jalankan secara efektif, transparan dan dapat di jangkau oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Di sinilah pemerintah daerah perlu memainkan peran penting sesuai kewenangannya. Masyarakat tidak cukup di beri tahu bahwa menambang tanpa izin merupakan pelanggaran. Mereka juga perlu mendapatkan informasi mengenai apakah wilayah tempat mereka berada dapat di tetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat, bagaimana proses perizinannya, apa persyaratannya, apa kewajiban lingkungannya dan apa konsekuensi hukumnya.
Saya kira pendekatan seperti ini jauh lebih konstruktif dari pada membiarkan masyarakat berada dalam ketidak pastian bertahun-tahun.
Sebab ketidak pastian hukum dalam kegiatan pertambangan bukan hanya merugikan negara. Masyarakat juga menanggung akibatnya. Mereka bekerja dengan risiko keselamatan, tidak mempunyai kepastian usaha, tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam perdagangan hasil tambang dan berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum. Pada saat yang sama, negara kesulitan melakukan pengawasan secara efektif terhadap aktivitas yang berlangsung di luar sistem perizinan.
Karena itu, legalisasi harus di pandang sebagai proses formalisasi tata kelola. Tetapi legalisasi tidak boleh berhenti pada selembar izin. Inilah hal yang sering di lupakan. Izin bukan akhir dari persoalan. Izin justru awal dari tanggung jawab.
Begitu masyarakat mendapatkan izin, maka kewajiban terhadap keselamatan, lingkungan, produksi, pelaporan dan ketentuan lain yang melekat pada kegiatan pertambangan harus dijalankan. Pemerintah pun tidak boleh berhenti pada penerbitan izin. Pengawasan harus berjalan. Pembinaan harus di lakukan. Pelanggaran harus di tindak.
Dengan demikian, kita tidak sedang membangun “tambang bebas”, tetapi membangun “tambang rakyat yang bertanggung jawab”.
Dalam konteks Sumatera Barat, persoalan ini menjadi semakin menarik karena pertambangan emas telah lama di kenal di sejumlah wilayah. Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman dan sejumlah kawasan lainnya memiliki sejarah dan aktivitas yang berkaitan dengan emas. Namun sejarah tersebut tidak boleh di jadikan alasan untuk mengabaikan hukum dan lingkungan. Sebaliknya, sejarah tersebut dapat menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah perlu memahami karakter sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan tersebut sebelum menentukan kebijakan.
Ranah Minang memiliki konsep yang sangat kuat tentang keseimbangan. Ada adat, ada aturan, ada tanggung jawab terhadap kaum dan nagari. Karena itu, jika suatu wilayah memang memenuhi ketentuan untuk pertambangan rakyat, pengelolaannya dapat melibatkan struktur sosial masyarakat setempat sebagai bagian dari pengawasan sosial, tanpa menggantikan kewenangan negara dalam urusan perizinan dan pengawasan pertambangan.
Koperasi juga dapat menjadi salah satu instrumen kelembagaan yang perlu dikaji sesuai ketentuan. Dengan kelembagaan yang jelas, masyarakat tidak harus bekerja secara individual tanpa perlindungan. Produksi dapat dikelola lebih tertib, pencatatan dapat dilakukan, akses terhadap pembinaan dapat diperkuat dan posisi tawar masyarakat dalam rantai ekonomi dapat ditingkatkan.
Tetapi saya ingin menegaskan satu hal: jangan pernah menggunakan nama “tambang rakyat” untuk melindungi praktik pertambangan yang sebenarnya dikendalikan oleh pemodal besar atau pihak-pihak yang hanya menjadikan masyarakat sebagai tameng.
Kalau memang tambang rakyat, rakyat harus memperoleh manfaat nyata. Kalau menggunakan koperasi, koperasinya harus benar-benar milik dan bekerja untuk kepentingan anggota. Kalau ada kemitraan dengan badan usaha, hubungan dan pembagian manfaatnya harus transparan serta sesuai ketentuan. Jangan sampai istilah rakyat hanya menjadi label, sementara keuntungan terbesar justru mengalir kepada segelintir pihak.
Di sinilah prinsip pemerataan manfaat dari Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi ukuran. Begitu juga dengan lingkungan. Kita tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu dengan membiarkan kegiatan pertambangan meninggalkan kerusakan. Negara harus memastikan setiap kegiatan yang memperoleh legalitas memenuhi ketentuan lingkungan dan keselamatan yang berlaku. Sungai tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah. Hutan tidak boleh menjadi korban tanpa kendali. Lubang tambang tidak boleh menjadi perangkap bagi masyarakat. Lahan bekas tambang harus mempunyai rencana pemulihan sesuai ketentuan.
Kemakmuran rakyat tidak boleh di bayar dengan kerusakan yang di wariskan kepada anak cucu kita. Karena itu, saya melihat konsep legalisasi tambang rakyat harus di bangun dengan empat prinsip sekaligus: kepastian hukum, manfaat ekonomi, keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan. Kalau salah satu di tinggalkan, tata kelolanya akan timpang.
Kita juga harus membedakan antara masyarakat yang ingin memperoleh jalan legal dengan pihak yang sengaja menjalankan bisnis pertambangan ilegal. Keduanya tidak boleh di samakan. Terhadap aktivitas yang memenuhi syarat dan dapat di tata, pemerintah perlu menyediakan jalan hukum. Terhadap kegiatan yang berada di wilayah terlarang, merusak lingkungan, membahayakan masyarakat atau melibatkan pelanggaran hukum lainnya, penegakan hukum tetap di perlukan.
Begitulah seharusnya negara bekerja, bukan memilih antara rakyat atau hukum, tetapi memastikan rakyat mendapatkan kesempatan melalui hukum.
Dalam kerangka ini, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu memperkuat pemetaan potensi wilayah pertambangan rakyat, melakukan inventarisasi aktivitas pertambangan yang telah berlangsung, mengidentifikasi mana yang dapat di tata dan mana yang harus di hentikan, kemudian memberikan pendampingan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke dalam sistem perizinan. Langkah itu jauh lebih strategis dari pada membiarkan masyarakat bergerak dalam ruang abu-abu.
Dan saya kira Sumatera Barat memiliki modal sosial yang cukup untuk membangun model tersebut. Ada pemerintah nagari, niniak mamak, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat penambang. Semua dapat duduk bersama dalam satu kerangka tata kelola, sementara kewenangan negara tetap menjadi fondasinya.
Yang perlu kita bangun bukan sekadar legalisasi tambang. Yang harus di bangun adalah ekosistem tambang rakyat yang legal, aman, transparan dan berkelanjutan.
Sebab kalau hanya bicara izin, persoalan tidak akan selesai. Kita membutuhkan masyarakat yang memahami kewajibannya, pemerintah yang konsisten melakukan pengawasan, kelembagaan ekonomi yang sehat, teknologi yang lebih aman, sistem perdagangan yang transparan dan mekanisme pemulihan lingkungan yang jelas.
Pada akhirnya, kekayaan alam tidak boleh hanya di hitung dari berapa kilogram emas yang berhasil di angkat dari perut bumi. Kekayaan alam harus di hitung pula dari berapa banyak keluarga yang kehidupannya menjadi lebih baik, berapa banyak lapangan pekerjaan yang tercipta, berapa besar manfaat yang tinggal di daerah, seberapa besar penerimaan negara yang tercatat, dan seberapa utuh lingkungan yang di wariskan kepada generasi berikutnya. Itulah makna kemakmuran rakyat yang harus kita kejar.
Karena itu, saya tidak melihat legalisasi tambang emas rakyat sebagai persoalan “pro tambang” atau “anti tambang”. Persoalannya jauh lebih mendasar, apakah negara telah menggunakan kewenangannya atas kekayaan alam untuk menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata?
Kalau jawabannya ingin kita wujudkan melalui tambang rakyat, maka jalannya harus jelas. Tetapkan wilayah sesuai ketentuan. Permudah masyarakat memahami proses perizinan. Bangun kelembagaan yang sehat. Tegakkan standar keselamatan. Lindungi lingkungan. Pastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Dan jangan beri ruang kepada pihak yang menggunakan nama rakyat untuk menjalankan kepentingan bisnis ilegal.
Inilah saatnya kita berhenti mempertentangkan rakyat dengan negara. Rakyat membutuhkan negara. Negara membutuhkan partisipasi rakyat. Dan kekayaan alam membutuhkan tata kelola.
Penulis adalah :
Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Sumatera Barat
Ketua Forum Anak Nagari (FKAN) Sumatera Barat
