Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SYAIFUL PONG: JANGAN BIARKAN TANDA TANYA MENYELIMUTI PROYEK JALAN MARANSI Rp13,7 MILIAR!

Sunday, October 4, 2026 | October 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T23:50:51Z


SYAIFUL PONG: JANGAN BIARKAN TANDA TANYA MENYELIMUTI PROYEK JALAN MARANSI Rp13,7 MILIAR!

Ketua GNPK Sumbar Minta Pemko Padang Membuka Dokumen Pengadaan dan Menjawab Pertanyaan Masyarakat


Syaiful Pong Ketua GNPK Sumatera Barat

PADANG, PIONIR----Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Sumatera Barat, Syaiful Pong, meminta Pemerintah Kota Padang memberikan penjelasan terbuka terkait pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Maransi dan pembangunan drainase yang disebut memiliki anggaran sebesar Rp13.700.623.006,00.

Bagi Syaiful, persoalan ini bukan semata-mata tentang pembangunan jalan, bukan pula tentang siapa yang mengerjakan proyek tersebut. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, kepatuhan terhadap aturan, serta tanggung jawab dalam mengelola uang yang bersumber dari rakyat.

“Yang ingin saya ketahui sederhana. Apakah proyek ini melalui tender atau mekanisme pengadaan lainnya? Siapa penyedia yang ditetapkan secara resmi? Apakah seluruh dokumen pengadaan dan kontraknya sudah lengkap serta sesuai ketentuan? Tolong jawab dengan dokumen, jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas Syaiful Pong.

Dasar Hukum yang Harus Menjadi Pegangan

Syaiful menegaskan bahwa pengadaan proyek pemerintah tidak boleh dilaksanakan semata-mata berdasarkan kecepatan pekerjaan atau kepentingan menyelesaikan pembangunan. Setiap tahapan harus mengikuti peraturan perundang-undangan.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan penyelenggaraan pengadaan pemerintah, termasuk pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Prinsip pengadaan harus menjadi pedoman dalam memastikan proses yang transparan, terbuka sesuai ketentuan, bersaing, adil, dan akuntabel. (Sumber: JDIH LKPP, Perpres 46 Tahun 2025).

Kedua, Pasal 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengatur tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Dengan demikian, pelaksanaan proyek tidak cukup hanya terlihat berjalan cepat, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan dan pengecualian yang di atur undang-undang. Dokumen mengenai penggunaan anggaran publik pada prinsipnya perlu dapat diakses sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.

Atas dasar itu, GNPK Sumbar meminta agar Pemko Padang menjelaskan status pengadaan proyek Jalan Maransi berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi ataupun dugaan semata.

Tender atau Pengadaan Langsung, Mana yang Digunakan?

Syaiful mempertanyakan mekanisme pengadaan yang di gunakan dalam proyek tersebut. Ia meminta pejabat terkait menjelaskan apakah pekerjaan di laksanakan melalui tender atau mekanisme lain yang dibenarkan oleh peraturan.

Perlu di pahami bahwa pengadaan langsung bukanlah mekanisme yang dapat di pilih tanpa batas. Penggunaannya bergantung pada jenis pengadaan, nilai paket, serta ketentuan yang berlaku. Untuk pekerjaan konstruksi bernilai besar seperti yang di sebutkan dalam proyek Jalan Maransi, dasar pemilihan metode pengadaan harus di jelaskan secara cermat berdasarkan dokumen paket dan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat bekerja, jalan di bongkar, drainase di bangun, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai proses administrasinya. Pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan tertib administrasi,” ujarnya.

Nama PT Tanjung Harapan Harus Dijelaskan

Syaiful juga meminta klarifikasi mengenai nama PT Tanjung Harapan yang, menurut keterangannya, tercantum pada papan informasi proyek dan disebut sebagai perusahaan yang melaksanakan pekerjaan.

Ia meminta Dinas PUPR Kota Padang menunjukkan dokumen penetapan penyedia, kontrak pekerjaan, nilai kontrak, tanggal penandatanganan, serta surat perintah mulai kerja apabila telah diterbitkan.

Apabila terdapat perbedaan antara informasi pada papan proyek dan dokumen resmi, perbedaan tersebut harus di jelaskan dan di perbaiki sesuai ketentuan.

“Jangan biarkan papan proyek hanya menjadi tulisan yang di lihat masyarakat setiap hari. Informasi yang di pasang harus benar, sesuai dokumen, dan dapat di pertanggung jawabkan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, jelaskan. Kalau ada kekurangan, perbaiki sesuai ketentuan,” katanya.

Kepala Dinas PUPR dan PPK Diminta Memberikan Jawaban

Syaiful mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan pertanyaan dan keberatannya melalui komunikasi langsung maupun pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Padang, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malfi Hendri, serta PPK yang disebut bernama Riski.

Ia menyatakan bahwa Kepala Dinas PUPR pernah mengakui adanya kekurangan atau kesalahan dalam pembahasan mereka. Namun, menurut Syaiful, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kejelasan baginya.

Pernyataan mengenai pengakuan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar duduk persoalannya terang dan berimbang.

Syaiful meminta Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Padang, Kepala Dinas PUPR, PPK, serta pihak lain yang berwenang agar memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan GNPK Sumbar.

“Kalau memang ada kekurangan administrasi, apa kekurangannya? Apa langkah perbaikannya? Siapa yang bertanggung jawab? Semua itu harus di jelaskan berdasarkan fakta. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diterangkan melalui dokumen justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” tegasnya.

Jangan Korbankan Aturan atas Nama Percepatan

Syaiful turut mempertanyakan alasan pekerjaan di lapangan terkesan dikebut, sementara menurut informasi yang diterimanya masih terdapat hal-hal administratif yang perlu diperjelas.

Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh di jadikan alasan untuk mengabaikan prosedur. Namun, ia juga meminta agar setiap dugaan kekurangan administrasi diperiksa berdasarkan dokumen, karena ketidakjelasan informasi saja belum membuktikan bahwa proyek tersebut melanggar hukum.

Apabila di temukan ketidaksesuaian, pejabat berwenang harus melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan. Jika seluruh tahapan telah di laksanakan dengan benar, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh kepastian.

Ini Uang Rakyat, Bukan Uang Pribadi

Di akhir pernyataannya, Syaiful Pong menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Jangan pernah lupa, uang yang di gunakan untuk membangun jalan ini adalah uang rakyat. Ada masyarakat yang membayar pajak, ada orang tua yang bekerja keras mencari nafkah, ada pedagang kecil yang berjuang mempertahankan usahanya, dan ada warga yang berharap jalan serta drainase yang di bangun benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan mereka.”

“Karena itu, jangan permainkan kepercayaan masyarakat. Kami tidak menolak pembangunan. Kami mendukung pembangunan yang benar, berkualitas, dan bermanfaat. Tetapi pembangunan harus berjalan bersama aturan, kejujuran, dan tanggung jawab. Kalau administrasinya benar, tunjukkan dokumennya. Kalau ada kesalahan, selesaikan sesuai hukum. Jangan biarkan rakyat hanya menjadi penonton ketika uang mereka digunakan tanpa penjelasan yang memadai,” ungkapnya.

Menurut Syaiful, GNPK Sumbar berkepentingan mendorong pengawasan agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab. Ia meminta agar pertanyaan mengenai proyek Jalan Maransi dijawab secara terbuka serta di tindak lanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah apabila di temukan indikasi penyimpangan.

“Jalan boleh dibangun, drainase boleh di perlebar, pembangunan boleh di percepat. Namun, jangan pernah memperlambat kejujuran dan jangan pernah mengesampingkan aturan. Sebab, ketika kepercayaan rakyat hilang, yang rusak bukan hanya jalan, melainkan juga hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang di layaninya.” tukasnya (Firman Sikumbang)


×
Berita Terbaru Update