PSBB DIBERLAKUKAN, POLRES PASAMAN BERIKAN SOSIALISASI

iklan adsense
PSBB Diberlakukan, Polres Pasaman Berikan Sosialisasi 


PASAMAN, Pionir—Sabtu 18 April 2020 itu jajaran Polres Pasaman melakukan patroli di seputaran kota Lubuk Sikaping dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan sosial atau melakukan perkumpulan berhubungan dengan akan dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Sumatera Barat terhitung Rabu 22 April hingga Selasa 5 Mai 2020. 

Selain melakukan sosialisasi, dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Iptu Rusdi didampingi Kaur Bin Ops Sabhara, Kaurmintu Sat Intelkam itu juga dilakukan pembubaran massa yang masih nongkrong hingga malam hari di tengah imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dalam rangka memutus mata rantai virus corona atau Covid-19. 

Iptu Rusdi dalam sosialisasinya menyampaikan, dalam pelaksanaan PSBB ini pihak kepolisian akan melakukan pembatasan jam malam dan pembatasan berkendaraan. 
Ia juga menjelaskan PSBB di Sumbar sedikit berbeda dengan PSBB yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta. Di Sumbar masing-masing bupati dan walikota punya wewenang khusus di wilayahnya. Beda dengan DKI Jakarta di mana semua walikota langsung di bawah izin gubernur. 

"Kita berharap PSBB akan berjalan efektif dan dapat memutus penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat. Kunci dari PSBB ini sebetulnya sangat sederhana, yaitu membatasi pergerakan orang dan harus tetap di rumah. Kalau pergerakan orang dapat dikendalikan dan kita tetap di rumah, Insyaallah wabah ini dapat diatasi dengan cepat," katanya. 

Iptu Rusdi mengimbau masyarakat tidak lagi abai terhadap apa yang disampaikan pemerintah, antara lain tetap di rumah dan keluar hanya untuk kepentingan mendesak. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments