TIGA PAKET SABU DAN GANJA DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES SOLOK AROSUKA

iklan adsense
Tiga Paket Sabu dan Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Arosuka

AROSUKA,Pionir-- Diduga sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah hukum Polres Solok Arosuka Kabuapaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dua orang laki-laki dewasa, JS (22) dan MAA (19) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat, Senin (15/6/2020). 

JS kesehariannya sebagai supir, dan MAA seorang pelajar, ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di tepi jalan Jorong Banda Panduang, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kabupaten Solok. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB).

Ditangan petugas mendapati  2 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. 

Sedangkan MAA, petugas mendapati  satu paket diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, beserta barang bukti lainnya berkaitan dengan Narkotika. 

"Selain 3 paket Narkotika Sabu dan Ganja, juga ditemukan barang bukti lainnya didalam satu kotak rokok. Kemudian 1 buah kaca pilek, 1 buah jarum, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah yang digunakan berkaitan transaksi," terang Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho

Azhar mengtakan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku tak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat sekaitan adanya seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah Jorong Banda Panduang. 

Dijelaskan, setelah identitas pelaku didapat, kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar Jorong Banda Panduang tersebut. Dan tak lama kemudian, anggota Satres narkoba melihat seorang laki laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya sedang berboncengan dengan 1 orang temannya. 
Kesesuaian identitas itu, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut. Setelah dilakukan penangkapan sekitar pukul 22.30 WIB pada hari Senin (15/6), dan dilakukan penggeledahan disaksikan para saksi, ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis Sabu dan 1 paket jenis Ganja. 

Saat ini, sebutnya, kedua pelaku yang merupakan warga nagari Aripan Jorong Data Bungo Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, beserta barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres. 

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (UK1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments