Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan Sekadar Membongkar Rumah, Personil Polres Padang Pariaman Menjaga Agar Hukum Tetap Berjalan

Friday, September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T21:20:12Z

Bukan Sekadar Membongkar Rumah, Personil Polres Padang Pariaman Menjaga Agar Hukum Tetap Berjalan


PADANG PARIAMAN, PIONIR---- Ketika sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, proses hukum memasuki tahapan pelaksanaan. Hal itulah yang berlangsung di Korong Duku Banyak, Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 10 September 2026.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Pariaman melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2022/PN.Pnm. Proses tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Padang Pariaman dan Polsek VII Koto Sungai Sarik.

Kapolsek VII Koto Sungai Sarik, Iptu Edy Saputra, SH, MM, mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pengamanan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif.

“Kami melaksanakan pengamanan sesuai surat perintah dan tugas yang di berikan. Prinsipnya, kami memastikan kegiatan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pariaman dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Iptu Edy Saputra.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengamanan, personel kepolisian melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan. Koordinasi dengan pihak pengadilan, pemerintah nagari, unsur TNI, serta tokoh masyarakat juga dilakukan selama kegiatan berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi tetap aman. Jika ada persoalan, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Objek perkara berupa tanah seluas 1.538 meter persegi beserta bangunan yang berada di atasnya. Dalam pelaksanaan eksekusi di lakukan peninjauan dan pencocokan batas tanah, pengosongan objek, serta pembongkaran dua unit rumah semi permanen menggunakan excavator mini.

Selain itu, dilakukan pula pemotongan tujuh batang pohon kelapa dan satu batang pohon jengkol yang berada pada objek perkara.

Pelaksanaan eksekusi melibatkan berbagai unsur. Dari Pengadilan Negeri Pariaman hadir Ketua Jurusan Sita Syahril beserta anggota serta Ketua Panitera Arifin, SH beserta anggota.

Dari jajaran Polres Padang Pariaman hadir sejumlah pejabat, di antaranya Kabag Ops AKP Nofrizal Chan, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Nedra Wati, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Nofriandy, SH, Kasat Samapta AKP Efriadi, SH, Kasat Binmas AKP Fahnedi, SH, serta Kapolsek VII Koto Sungai Sarik Iptu Edy Saputra, SH, MM.

Turut hadir personel PLN ULP Lubuk Alung, Babinsa Koramil 03 Sungai Sariak, unsur Kecamatan VII Koto, Wali Nagari Balah Aie Timur beserta perangkat, Ketua Bamus, Wali Korong Duku Banyak, para kuasa hukum, keluarga pihak berperkara serta ninik mamak, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Bundo Kanduang dan masyarakat setempat.

Dalam perkara tersebut, Azimar dan Jhones Arison tercatat sebagai salah satu pihak yang berperkara berhadapan dengan In Pgl In dan Romi.

Proses eksekusi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pembukaan dan pembacaan penetapan eksekusi, pengamanan area dan pencocokan objek, pengosongan objek, penyerahan objek kepada pemohon, penandatanganan berita acara eksekusi hingga pemancangan tanda pengumuman sesuai putusan pengadilan.

Pengamanan oleh personel Polres Padang Pariaman dan Polsek VII Koto Sungai Sarik dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Padang Pariaman Nomor Sprint/765/IX/PAM.4.4/2026 tanggal 8 September 2026.

Iptu Edy kembali menegaskan, tugas kepolisian dalam kegiatan tersebut adalah menjaga keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.

“Kami tidak berada pada posisi menentukan substansi perkara. Pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan. Tugas kami adalah memberikan pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan situasi tetap kondusif,” tegasnya.

Setelah seluruh tahapan selesai, kegiatan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB.

Selama proses berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib dan terkendali.

Bagi aparat kepolisian, pengamanan eksekusi bukan hanya soal menjaga lokasi, tetapi juga memastikan proses hukum dapat berlangsung tanpa gangguan serta mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat, tukasnya (Firman Sikumbang)


×
Berita Terbaru Update