SATRES NARKOBA PARIAMAN COKOK EMPAT PELAKU DI DUGA PEMAKAI NARKOBA

iklan adsense
Satres Narkoba Pariaman Cokok Empat Pelaku di Duga Pemakai Narkoba

PARIAMAN KOTA, Pionir-- Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman dibawah pimpinan KBO Ipda Darmawan, SH berhasil mencokok empat pelaku diduga penyalah gunaan pemakai dan penjual narkoba jenis sabu. Kamis malam (23/7/2020) sekita pukul 22.30 WIB. 

Saat siaran pers, Ipda Darmawan, SH memaparkan, keempat pelaku pemakai dan penjual tersebut di tangkap berkat laporan masyarakat. Sebab, mereka telah membuat masyarakat gerah ulah perbuatan mereka yang mengkomsumsi barang haram tersebut di nagarinya. 

Dikatakan Darmawan, keempat pelaku diantaranya, Rio Novrianto, (33) swasta, Minang, Desa Ampalu Pariaman Utara Kota Pariaman. Rizal, (40th), Swasta, Minang. Budi Andri, (36th) Swasta, Minang. Dan Ismitrinaldo, (30th) Swasta, Minang. Dari keempatnya berasal daerah daerah yang sama. 

Dari hasil olah TKP, berhasil ditemukan dan didapatkan barang bukti dan sudah diaman berupa 3 (tiga) buah plastik bening berisi diduga sabu, 4 (empat) buah kaca pirex, 8 (delapan) buah pipet modifikasi, 1 (satu) buah dot, 9 (sembilan) buah plastik bening ukuran kecil, Uang sebesar Rp.702.000. 
Semua barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan hukum selanjutnya, ujar Darmawan. 

Kejadian berawal dari laporan Masyarakat bahwa di warung Supardi Rasul sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba Jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku an Rio Novrianto. 

Kemudian tim mendapatkan informasi tersebut dan langsung bergerak cepat kelapangan untuk memastikan laporan Masyarakat tersebut. Setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku dan memastikan kegiatan nya diwarung tersebut, tim langsung bergerak mengamankan pelaku An Rio Novrianto CS diwarung tersebut dan di temukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dan alat hisap (bong).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ada, keempat pelaku terduga penyalah gunaan Narkoba dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009, dengan kurangan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, Tutupnya. (hr1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments