SATRES NARKOBA POLRES SAWAHLUNTO CIDUK 'ANCE' PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA 

iklan adsense
SATRES NARKOBA POLRES SAWAHLUNTO CIDUK 'ANCE' PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA 


SAWAH LUNTO, Pionir - Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil manangkap seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada, Kamis (30/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB. 

Pria tersebut bernama Eka Putra Yance panggilan "Ance" (43) yang beralamat di Jorong Simancung Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. 

Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur, SH, S.I.K., MH kepada awak media menerangkan, penangkapan terhadap Ance bermula pada saat Personil Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto mendapatkan Informasi bahwasanya ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah kecamatan silungkang kota sawahlunto. 

"Jadi berdasarkan informasi tersebut team opsnal satresnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dan melakukan undercaverbuy, sehingga pada hari kamis tanggal 30 juli 2020 sekira jam 11.30 wib di jalan umum dusun Sawah Tambang, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ance dan di temukan barang bukti (BB) sebanyak 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening," terang Junaidi. 
Selain itu, kata Junaidi Nur, personil Satres Narkoba Polres Sawahlunto juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria warna merah hitam BA 6607 KA dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna pink yang diduga digunakan Ance untuk melancarkan aksinya. 

"Selajutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sawahlunto guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (DL)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments