PENCURI SARANG BURUNG WALET DIRINGKUS POLSEK KINALI 

iklan adsense
PENCURI SARANG BURUNG WALET DIRINGKUS POLSEK KINALI 

PASAMAN BARAT, Pionir--Jajaran Polsek Kinali Polres Pasaman Barat, meringkus dua orang pelaku pencurian sarang burung walet. Penangkapan itu cukup membuat warga lega karena aksi mereka telah lama meresahkan masyarakat. 

Kedua pelaku Remi Febrian (29) Pgl Remi dan Riko Kurniawan Pgl eko (29) keduanya warga Pasar Durian Kilangan kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 

Pencurian itu dilakukan para pelaku di kandang walet milik tetangganya sendiri, Yenni pada minggu, 02 Agustus 2020 pukul 02.45 Wib, dengan cara memanjat dinding gedung dan bergantungan dengan besi angker coran, kemudian masuk melalui pintu burung walet, setelah sampai di dalam gedung langsung mengambil sarang burung walet milik Yenni tersebut, sedangkan Riko Kurnia menunggu di luar gedung sambil melihat org yang datang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). 

Kapolsek Kinali Iptu Rifki membenarkan hal tersebut, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sarang walet di wilayah hukumnya, pada minggu, 02 Agustus 2020 pukul 02.45 Wib. 

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita aman kan di Mapolsek Kinali," katanya. 

Iptu Rifki menerangkan, saat pelaku melancarkan aksinya, pemilik walet Yenni memorgoki pelaku sedang mamanjat diding gedung dengan bergantungan dengan besi angker coran, selanjutnya pelaku masuk kedalam bangunan melalui salah satu lubang untuk masuk walet. 

Mengetahui aksi pencurian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kinali. Begitu mendapat laporan dari korban, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali langsung mendatangi lokasi kejadian. 

Saat dilakukan pengecekan, petugas kepolisian langsung mengejar kedua pelaku. Tidak butuh waktu lama kedua pelaku diamankan petugas, dan digiring ke Mapolsek Kinali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 ke-3 ke-4 KUHP. dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan sarang burung walet dan alat-alat yang digunakan saat beraksi. (Uk1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments