KAN BUKIT SURUNGAN TANDA TANGANI AKTA PELEPASAN HAK TANAH ULAYAT NAGARI KEPADA SATBRIMOB

iklan adsense

KAN Bukit Surungan Tandatangani Akta Pelepasan Hak Tanah Ulayat Nagari Kepada Satbrimob 

PADANGPANJANG, Pionir--Sebagai bentuk kontribusi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Surungan kepada negara dan daerah Kota Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin 28 September 2020, KAN tersebut menyerahkan hak tanah ulayat seluas 4,5 hektar kepada Satbrimob Polda Sumbar, di Balairung Kerapatan Adat Bukik Suruangan. 

Kata Kasubbag Humas Polres Padang Panjang, AKP. Witrizawati, SH, MH, Selasa 29 September, tanah ulayat tersebut sebelumnya sudah ditempati Batalyon B Pelopor Brimob Padang Panjang sejak puluhan tahun lalu sebagai markas, tempat berlatih, dan asrama yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Atas. 

Dikatakan Witrizawati, momen penting itu dihadiri Waka Polda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.I.K, M.Si beserta rombongan Pejabat Utama Polda Sumbar, Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA, Dt. Paduko Malano, Ketua KAN Bukik Suruangan Angku Faiz Fauzan El Muhammady, S. Kom, M. Kom Dt. Bagindo Marajo, Kasat Brimob Polda Sumbar Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K, SH, MH. 



Kemuduan juga hadir Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.I.K, Pimpinan Nagari Bukik Suruangan, Dewan Pertimbangan Syarak Bukik Suruangan, Pimpinan KAN VI Koto, Kepala BPN Kota Padang Panjang Emi Misra, A. ptnh, MM, Komandan Batalyon B Pelopor Padang Panjang Kompol Subagio, SH.MH, Notaris Rahma Melani, SH, M.KN dan lainnya. 

"Hak tanah ulayat itu diserahkan melalui acara Penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nagari Bukit Surungan dan Penandatanganan Akta Perjanjian Kerjasama antara KAN Bukit Surungan dengan Satbrimob Polda Sumbar, di Masjid Ashliyah," kata Witrizawati menjelaskan. 

Dikatakan, pada kesempatan itu Ketua KAN Bukit Surungan Datuak Bagindo Marajo menyampaikan, Brimob dan masyarakat Bukit Surungan diharapkan dapat saling bersatu dan berbaur dalam membangun Nagari Bukit Surungan khususnya dan Padang Panjang umumnya. 

Pasca Penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nagari Bukit Surungan dan Penandatanganan Akta Perjanjian Kerjasama antara KAN Bukit Surungan dengan Satbrimob Polda Sumbar itu Waka Polda Brigjen Edi Mardianto menyampaikan ucapan terimakasih atas kemurahan hati masyarakat Bukit Surungan melepas hak tanah ulayat kepada Brimob. 

AKP Witrizawati meyebutkan, Waka Polda Sumbar juga mengaku bangga dengan masyarakat dan KAN Bukit Surungan yang telah bermurah hati melepas hak tanah ulayat untuk dipergunakan Polri sebagai kesatuan Batalyon B Satbrimob Polda Sumbar. 

Saat itu ujar Witrizawati, Waka Polda juga menceritakan sejarah ringkas Brimob sebagai satuan pamungkas Polri. "Brimob sejak agresi militer Belanda ke-II sudah ada di Kota Padangpanjang, bersama masyarakat mempertahankan kedaulatan NKRI. 

Sejak itu lah Brimob mendapat dukungan dari masyarakat Bukit Surungan untuk menggunakan tanah ulayat," kata Witrizawati mengulang pernyataan Waka Polda Sumbar Brigjen Edi Mardianto. 

Sementara Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA mengatakan, moment penyerahan hak tanah ulayat Nagari Bukit Surungan kepada Satbrimob Polda Sumbar akan menjadi sebuah sejarah berharga yang akan dibukukan dan selalu diingat. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments