POSKO PENANGANAN COVID BALAIKOTA PARIAMAN PERTEGAS WARGA YANG MEMBANDEL

iklan adsense

POSKO PENANGANAN COVID BALAIKOTA PARIAMAN PERTEGAS WARGA YANG MEMBANDEL  

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Menyikapi ancaman penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Posko Penanganan Covid- 19 Balaikota Pariaman melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan. Jumat 16 September 2020 lalu. 

Apa yang dilakukan oleh Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman yang dikomandoi Ipda Catur Bambang itu adalah dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Hari itu kita melaksanakan giat penertiban dan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker di kawasan padat penduduk, kawasan wisata, warung warung tempat berkumpulnya warga masyarakat, terminal dan berakhir di Simpang Pungguang Ladiang Kota Pariaman, katanya. 

Dalam giat penertiban dan pendisiplinan penggunaan masker itu, Ipda Catur Bambang mengakui, masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. 

Padahal kata dia menambahkan, pemerintah telah mewajibkan agar di objek keramaian harus mengenakan masker, menjaga jarak sosial (social distancing), jarak fisik (physical distancing) dan selalu mencuci tangan dengan sabun. 

Iptu Catur Bambang berjanji tak akan membiarkan pelanggaran terus tejadi. "Ke depan kita akan bertindak tegas kepada masyarakat yang tidak mengindahkan Perda tersebut. Jika awalnya masih imbauan atau sosialisasi, kali ini penertiban pemakaian masker disertai dengan upaya penindakan," katanya. 

Dikatakannya, kegiatan yang dilakukan itu berdasarkan UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2019, tentang manajemen dan Standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

"Selain itu, kegiatan tersebut juga berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020, tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker.  Serta Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19," kata Ipta Catur Bambang menjelaskan. (Firman Sikumbang)  

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments